Berita Nasional
Enak, Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Patrio Tetap Dapat Gaji, Ini Sorotan Presenter Cantik
Lima anggota DPR yang dinonaktifkan partai masing-masing tampaknya tak terlalu syok, sebab mereka masih digaji dan dapat tunjangan tuh.
7. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau
8. Menjadi anggota partai politik lain.
Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
Presiden kemudian akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.
Selain alasan itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MKD akan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai pemberhentian tersebut.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Berita Nasional
nonaktif
Eko Patrio
Uya Kuya
Ahmad Sahroni
sahroni
Nafa Urbach
Ajeng Kamaratih
Adies Kadir
Kolaborasi Komunitas Madura, Sandiaga Uno: Cetak Wirausaha Muda melalui Barista |
![]() |
---|
Reaksi Sri Mulyani Usai Rumah Dijarah Warga, Sindir Soal Integritas |
![]() |
---|
Sebut Rakyat Jelata, Deddy Sitorus Belum Dipecat, Netizen Menekan PDIP |
![]() |
---|
Pondok Pesantren se-Jombang Jatim Gelar Doa Bersama untuk Bangsa |
![]() |
---|
Thomas Djiwandono 'No Comment' soal Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.