Berita Nasional
Enak, Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Patrio Tetap Dapat Gaji, Ini Sorotan Presenter Cantik
Lima anggota DPR yang dinonaktifkan partai masing-masing tampaknya tak terlalu syok, sebab mereka masih digaji dan dapat tunjangan tuh.
Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Sementara, pemecatan berarti pencabutan permanen status keanggotaan di DPR yang biasanya melalui mekanisme lebih panjang dan melibatkan partai politik pengusung maupun keputusan resmi lembaga legislatif.
Di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.
Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
Selain itu, presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR dan tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.
Namun, pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
Dikutip dari Kompas.com (13/10/2020), sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan, seperti:
1. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun
2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
4. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
6. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Berita Nasional
nonaktif
Eko Patrio
Uya Kuya
Ahmad Sahroni
sahroni
Nafa Urbach
Ajeng Kamaratih
Adies Kadir
Kolaborasi Komunitas Madura, Sandiaga Uno: Cetak Wirausaha Muda melalui Barista |
![]() |
---|
Reaksi Sri Mulyani Usai Rumah Dijarah Warga, Sindir Soal Integritas |
![]() |
---|
Sebut Rakyat Jelata, Deddy Sitorus Belum Dipecat, Netizen Menekan PDIP |
![]() |
---|
Pondok Pesantren se-Jombang Jatim Gelar Doa Bersama untuk Bangsa |
![]() |
---|
Thomas Djiwandono 'No Comment' soal Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.