Berita Nasional

Enak, Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Patrio Tetap Dapat Gaji, Ini Sorotan Presenter Cantik

Lima anggota DPR yang dinonaktifkan partai masing-masing tampaknya tak terlalu syok, sebab mereka masih digaji dan dapat tunjangan tuh.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
KENA SANKSI - Lima politisi dari PAN, NasDem dan Golkar kena sanksi berupa penonaktifan. Hal ini sedikit meredam amarah rakyat. 

Menurut Ajeng, ada empat  hak yang masih melekat pada lima anggota DPR RI, meski berstatus nonaktif.

SOROT PENONAKTIFAN - Eks presenter televisi swasta, Ajeng Kamaratih, menyoroti penonaktifan lima anggota DPR RI.
SOROT PENONAKTIFAN - Eks presenter televisi swasta, Ajeng Kamaratih, menyoroti penonaktifan lima anggota DPR RI. (tribunnews)

"Jadi anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menjadi anggota DPR RI, tetapi dilarang mewakili fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," ungkap Ajeng.

Tak sampai di situ, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap mendapatkan sebagian hak keuangannya.

"Sebagian hak keuangannya juga masih ada," ucapnya.

Selain itu selama tiga bulan setelah dinonaktifkan juga harus dilakukan evaluasi.

"Sepanjang tiga bulan harus dievaluasi, apabila dinilai layak bisa dikembalikan," lanjutnya lagi.

Beda status DPR nonaktif dan dipecat 

Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan dipecat. 

Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan. 

Status nonaktif pada anggota DPR sama dengan pemberhentian sementara. 

Artinya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak kehilangan statusnya sebagai anggota DPR. 

Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif. 

Lantaran masih anggota dewan aktif, mereka juga tetap berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya. 

Hal ini sesuai pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

Dalam Pasal 19 ayat 4, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved