Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Nasional

Hamdan Zoelva Minta Eksekusi Hotel Sultan Tak Dipaksakan

Kuasa hukum PT Indobuildco meminta eksekusi Hotel Sultan dilakukan hati-hati dan utamakan negosiasi.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
SENGKETA HOTEL SULTAN - Hotel Sultan. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, meminta rencana eksekusi pengosongan Hotel Sultan oleh PN Jakarta Pusat dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, proses negosiasi dan mediasi masih terbuka sehingga eksekusi tidak seharusnya dipaksakan. 

Para tokoh juga menekankan bahwa sengketa ini telah berkembang menjadi isu nasional yang menyangkut kepastian hukum, keadilan, serta keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.

Peluncuran petisi ini diharapkan menjadi dorongan moral agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan menjunjung prinsip negara hukum.

Putusan PN Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah.

Gugatan tersebut terkait pengelolaan lahan kawasan Hotel Sultan. Perkara terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Putusan tersebut dibacakan, secara e-court, Jumat (28/11/2025). Diadili oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, I Gusti, Ledis Meriana Bakara dan Ngurah Partha Bhargawa.

Dalam petitium permohonannya PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Indobuildco meminta majelis hakim melarang para tergugat untuk merubah bentuk dan kondisi tanah atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain. Atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan.

"Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora," bunyi petitum gugatan.

Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.

Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim PN Jakpus menolaknya.

"Pokok perkara, gugatan ditolak seluruhnya," bunyi amar putusan.

Dalam pertimbangan utamanya hakim menguraikan berdasarkan rangkaian putusan berkekuatan hukum tetap (PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022 serta Kasasi TUN MA No. 260 K/TUN/2024).

"HPL No. 1/Gelora sah dan mencakup tanah eks HGB No. 26 & 27/Gelora sejak semula. Perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum (Tanpa persetujuan pemegang HPL) HGB berakhir hapus demi hukum pada Maret-April 2023 maka tanah otomatis kembali ke HPL negara (Diktum Keenam SK HPL 1989)," bunyi amar putusan.

Majelis hakim menyebutkan tidak ada lagi hak Penggugat atas tanah Hotel Sultan setelah 2023.

"Tindakan negara (Penutupan sebagian akses, plang aset negara, somasi pengosongan, pencatatan BMN) adalah tindakan sah pengamanan & penertiban aset negara, bukan perbuatan melawan hukum. Kerugian ekonomi Penggugat adalah akibat hapusnya HGB sendiri, bukan karena perbuatan Para Tergugat," jelas amar putusan.

Atas hal itu Majelis Hakim memutuskan Pengadilan menyatakan negara (Melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah.

"Dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (Tanah dan bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," jelas putusan tersebut.

Keterangan foto: Sejumlah tokoh nasional meluncurkan petisi bertajuk Keadilan Hotel Sultan, dihadiri Jusuf Kalla, Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved