Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Nasional

Hamdan Zoelva Minta Eksekusi Hotel Sultan Tak Dipaksakan

Kuasa hukum PT Indobuildco meminta eksekusi Hotel Sultan dilakukan hati-hati dan utamakan negosiasi.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
SENGKETA HOTEL SULTAN - Hotel Sultan. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, meminta rencana eksekusi pengosongan Hotel Sultan oleh PN Jakarta Pusat dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, proses negosiasi dan mediasi masih terbuka sehingga eksekusi tidak seharusnya dipaksakan. 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, meminta rencana eksekusi pengosongan Hotel Sultan oleh PN Jakarta Pusat dilakukan secara hati-hati.
  • Menurutnya, proses negosiasi dan mediasi masih terbuka sehingga eksekusi tidak seharusnya dipaksakan. 
  • Hamdan juga menilai bangunan dan bisnis Hotel Sultan memiliki dimensi hukum tersendiri serta perlu mempertimbangkan dampak bagi pekerja, tenant, dan mitra usaha.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Sultan pada 30 April 2026.

Meski demikian, Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menilai rencana eksekusi tersebut harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Selain itu. Hamdan menilai penetapan tersebut tidak serta-merta menutup ruang hukum lain yang masih dapat ditempuh dalam perkara ini.

“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan," ungkap Hamdan Zoelva dikutip dari Tribunnews.com.

"Setiap rencana eksekusi harus taat hukum dan memperhatikan hak yang sah, termasuk hak pekerja, tenant, serta pihak lain yang terdampak,” jelasnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu menyebut Putusan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tidak hanya memuat amar pengosongan, tetapi juga menekankan pentingnya penyelesaian melalui negosiasi dan perdamaian.

Ia juga merujuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang menurutnya mengakui adanya hak serta investasi PT Indobuildco di atas lahan tersebut.

“Karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, para pihak seharusnya menempuh negosiasi untuk memperoleh hasil yang adil,” ujarnya.

Hamdan menambahkan, selama mediasi masih berlangsung, eksekusi sebaiknya belum menjadi langkah utama.

“Kalau proses negosiasi dan mediasi masih berjalan, apalagi menuju kesepakatan, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan,” katanya.

Terkait objek perkara, ia menegaskan sengketa berfokus pada lahan kawasan Hotel Sultan, sementara bangunan dan kegiatan usaha memiliki dimensi hukum tersendiri.

“Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Karena itu, bangunan dan bisnis hotel tidak dapat dieksekusi begitu saja,” ucapnya.

Ia juga menyoroti potensi dampak sosial terhadap pekerja, tenant, dan mitra usaha apabila transisi tidak dikelola secara terukur.

“Di sana ada karyawan, tenant, dan mitra bisnis yang menggantungkan hidup dari kegiatan usaha Hotel Sultan,” ujarnya.

Proses Eksekusi

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) yang diajukan Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebut penetapan tersebut diterbitkan Ketua PN Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026) di Jakarta.

“Permohonan eksekusi dinilai telah sesuai hukum dan menjadi dasar pelaksanaan pengosongan lahan dan bangunan,” kata Kharis, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan seluruh tahapan hukum, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilalui sehingga proses tinggal menunggu eksekusi di lapangan.

“Penetapan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan pemerintah tetap memperhatikan aspek sosial dalam proses transisi.

Ia mengatakan PPKGBK telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pendataan pekerja terdampak.

Pernyataan itu disampaikan di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

“Kami meminta data administrasi seperti KTP, kontrak kerja, dan biodata untuk pendataan pekerja,” ujarnya.

Menurutnya, pendataan dilakukan karena keterbatasan akses terhadap data internal pengelola sebelumnya.

Sebagai langkah teknis, PPKGBK juga membuka posko layanan di kawasan Blok 15 GBK sejak Rabu (4/2/2026) untuk memetakan tenaga kerja terdampak.

“Melalui posko ini, data tenaga kerja dapat dipetakan secara lebih lengkap,” kata Rakhmadi.

Ia menegaskan proses transisi akan tetap memperhatikan keberlanjutan pihak-pihak yang terdampak di kawasan tersebut.

Jusuf Kalla hingga Din Syamsuddin Layangkan Petisi

Diberitakan sebelumnya, 

Tokoh nasional, melayangkan petisi atas polemik sengketa Hotel Sultan.

Para tokoh di antaranya, Jusuf Kalla, Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, serta Hamdan Zoelva, bersama tokoh masyarakat dan elemen sipil lainnya.

Petisi ini menjadi bentuk sikap bersama terhadap dugaan perampasan tanah dan bangunan Hotel Sultan yang dinilai mengatasnamakan negara, namun bertentangan dengan hukum.

Diketahui, PN Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco dan menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan sejak HGB berakhir pada 2023. 

Dalam pernyataannya, para tokoh menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut kepemilikan aset, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Jusuf Kalla menegaskan penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip keadilan dan dialog, bukan langkah sepihak.

“Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar tidak merugikan semua pihak,” kata Jusuf Kalla dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (1/4/2026).

Ia juga mengingatkan, penyelesaian yang tidak adil berpotensi berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan dunia usaha.

“Kalau tidak diselesaikan dengan adil, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan berdampak pada iklim usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco menegaskan pihak pengelola tidak ingin memperpanjang konflik.

“Ini bukan berhadapan dengan negara, tetapi berhadapan dengan ketidakadilan. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” kata Hamdan.

Dalam petisi tersebut, para tokoh menyampaikan lima poin utama:

Pertama, menolak segala bentuk tindakan perampasan Hotel Sultan tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, menolak tindakan pembatasan usaha dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan karena mencederai kepastian hukum.

Ketiga, menolak penetapan sepihak kawasan sebagai bagian dari HPL tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang sah.

Keempat, menegaskan bahwa pengambilalihan oleh negara wajib melalui mekanisme hukum dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik yang sah.

Kelima, menolak intervensi kekuasaan terhadap proses hukum dan eksekusi tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Para tokoh juga menekankan bahwa sengketa ini telah berkembang menjadi isu nasional yang menyangkut kepastian hukum, keadilan, serta keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.

Peluncuran petisi ini diharapkan menjadi dorongan moral agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan menjunjung prinsip negara hukum.

Putusan PN Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah.

Gugatan tersebut terkait pengelolaan lahan kawasan Hotel Sultan. Perkara terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Putusan tersebut dibacakan, secara e-court, Jumat (28/11/2025). Diadili oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, I Gusti, Ledis Meriana Bakara dan Ngurah Partha Bhargawa.

Dalam petitium permohonannya PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Indobuildco meminta majelis hakim melarang para tergugat untuk merubah bentuk dan kondisi tanah atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain. Atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan.

"Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora," bunyi petitum gugatan.

Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.

Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim PN Jakpus menolaknya.

"Pokok perkara, gugatan ditolak seluruhnya," bunyi amar putusan.

Dalam pertimbangan utamanya hakim menguraikan berdasarkan rangkaian putusan berkekuatan hukum tetap (PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022 serta Kasasi TUN MA No. 260 K/TUN/2024).

"HPL No. 1/Gelora sah dan mencakup tanah eks HGB No. 26 & 27/Gelora sejak semula. Perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum (Tanpa persetujuan pemegang HPL) HGB berakhir hapus demi hukum pada Maret-April 2023 maka tanah otomatis kembali ke HPL negara (Diktum Keenam SK HPL 1989)," bunyi amar putusan.

Majelis hakim menyebutkan tidak ada lagi hak Penggugat atas tanah Hotel Sultan setelah 2023.

"Tindakan negara (Penutupan sebagian akses, plang aset negara, somasi pengosongan, pencatatan BMN) adalah tindakan sah pengamanan & penertiban aset negara, bukan perbuatan melawan hukum. Kerugian ekonomi Penggugat adalah akibat hapusnya HGB sendiri, bukan karena perbuatan Para Tergugat," jelas amar putusan.

Atas hal itu Majelis Hakim memutuskan Pengadilan menyatakan negara (Melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah.

"Dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (Tanah dan bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," jelas putusan tersebut.

Keterangan foto: Sejumlah tokoh nasional meluncurkan petisi bertajuk Keadilan Hotel Sultan, dihadiri Jusuf Kalla, Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved