Jumat, 8 Mei 2026

Berita Nasional

Hamdan Zoelva Minta Eksekusi Hotel Sultan Tak Dipaksakan

Kuasa hukum PT Indobuildco meminta eksekusi Hotel Sultan dilakukan hati-hati dan utamakan negosiasi.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
SENGKETA HOTEL SULTAN - Hotel Sultan. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, meminta rencana eksekusi pengosongan Hotel Sultan oleh PN Jakarta Pusat dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, proses negosiasi dan mediasi masih terbuka sehingga eksekusi tidak seharusnya dipaksakan. 

Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebut penetapan tersebut diterbitkan Ketua PN Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026) di Jakarta.

“Permohonan eksekusi dinilai telah sesuai hukum dan menjadi dasar pelaksanaan pengosongan lahan dan bangunan,” kata Kharis, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan seluruh tahapan hukum, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilalui sehingga proses tinggal menunggu eksekusi di lapangan.

“Penetapan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan pemerintah tetap memperhatikan aspek sosial dalam proses transisi.

Ia mengatakan PPKGBK telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pendataan pekerja terdampak.

Pernyataan itu disampaikan di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

“Kami meminta data administrasi seperti KTP, kontrak kerja, dan biodata untuk pendataan pekerja,” ujarnya.

Menurutnya, pendataan dilakukan karena keterbatasan akses terhadap data internal pengelola sebelumnya.

Sebagai langkah teknis, PPKGBK juga membuka posko layanan di kawasan Blok 15 GBK sejak Rabu (4/2/2026) untuk memetakan tenaga kerja terdampak.

“Melalui posko ini, data tenaga kerja dapat dipetakan secara lebih lengkap,” kata Rakhmadi.

Ia menegaskan proses transisi akan tetap memperhatikan keberlanjutan pihak-pihak yang terdampak di kawasan tersebut.

Jusuf Kalla hingga Din Syamsuddin Layangkan Petisi

Diberitakan sebelumnya, 

Tokoh nasional, melayangkan petisi atas polemik sengketa Hotel Sultan.

Para tokoh di antaranya, Jusuf Kalla, Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, serta Hamdan Zoelva, bersama tokoh masyarakat dan elemen sipil lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved