Jumat, 8 Mei 2026

Berita Nasional

Hamdan Zoelva Minta Eksekusi Hotel Sultan Tak Dipaksakan

Kuasa hukum PT Indobuildco meminta eksekusi Hotel Sultan dilakukan hati-hati dan utamakan negosiasi.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
SENGKETA HOTEL SULTAN - Hotel Sultan. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, meminta rencana eksekusi pengosongan Hotel Sultan oleh PN Jakarta Pusat dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, proses negosiasi dan mediasi masih terbuka sehingga eksekusi tidak seharusnya dipaksakan. 

Petisi ini menjadi bentuk sikap bersama terhadap dugaan perampasan tanah dan bangunan Hotel Sultan yang dinilai mengatasnamakan negara, namun bertentangan dengan hukum.

Diketahui, PN Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco dan menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan sejak HGB berakhir pada 2023. 

Dalam pernyataannya, para tokoh menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut kepemilikan aset, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Jusuf Kalla menegaskan penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip keadilan dan dialog, bukan langkah sepihak.

“Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar tidak merugikan semua pihak,” kata Jusuf Kalla dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (1/4/2026).

Ia juga mengingatkan, penyelesaian yang tidak adil berpotensi berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan dunia usaha.

“Kalau tidak diselesaikan dengan adil, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan berdampak pada iklim usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco menegaskan pihak pengelola tidak ingin memperpanjang konflik.

“Ini bukan berhadapan dengan negara, tetapi berhadapan dengan ketidakadilan. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” kata Hamdan.

Dalam petisi tersebut, para tokoh menyampaikan lima poin utama:

Pertama, menolak segala bentuk tindakan perampasan Hotel Sultan tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, menolak tindakan pembatasan usaha dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan karena mencederai kepastian hukum.

Ketiga, menolak penetapan sepihak kawasan sebagai bagian dari HPL tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang sah.

Keempat, menegaskan bahwa pengambilalihan oleh negara wajib melalui mekanisme hukum dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik yang sah.

Kelima, menolak intervensi kekuasaan terhadap proses hukum dan eksekusi tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved