Jumat, 8 Mei 2026

Berita Nasional

Hamdan Zoelva Minta Eksekusi Hotel Sultan Tak Dipaksakan

Kuasa hukum PT Indobuildco meminta eksekusi Hotel Sultan dilakukan hati-hati dan utamakan negosiasi.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
SENGKETA HOTEL SULTAN - Hotel Sultan. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, meminta rencana eksekusi pengosongan Hotel Sultan oleh PN Jakarta Pusat dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, proses negosiasi dan mediasi masih terbuka sehingga eksekusi tidak seharusnya dipaksakan. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, meminta rencana eksekusi pengosongan Hotel Sultan oleh PN Jakarta Pusat dilakukan secara hati-hati.
  • Menurutnya, proses negosiasi dan mediasi masih terbuka sehingga eksekusi tidak seharusnya dipaksakan. 
  • Hamdan juga menilai bangunan dan bisnis Hotel Sultan memiliki dimensi hukum tersendiri serta perlu mempertimbangkan dampak bagi pekerja, tenant, dan mitra usaha.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Sultan pada 30 April 2026.

Meski demikian, Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menilai rencana eksekusi tersebut harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Selain itu. Hamdan menilai penetapan tersebut tidak serta-merta menutup ruang hukum lain yang masih dapat ditempuh dalam perkara ini.

“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan," ungkap Hamdan Zoelva dikutip dari Tribunnews.com.

"Setiap rencana eksekusi harus taat hukum dan memperhatikan hak yang sah, termasuk hak pekerja, tenant, serta pihak lain yang terdampak,” jelasnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu menyebut Putusan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tidak hanya memuat amar pengosongan, tetapi juga menekankan pentingnya penyelesaian melalui negosiasi dan perdamaian.

Ia juga merujuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang menurutnya mengakui adanya hak serta investasi PT Indobuildco di atas lahan tersebut.

“Karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, para pihak seharusnya menempuh negosiasi untuk memperoleh hasil yang adil,” ujarnya.

Hamdan menambahkan, selama mediasi masih berlangsung, eksekusi sebaiknya belum menjadi langkah utama.

“Kalau proses negosiasi dan mediasi masih berjalan, apalagi menuju kesepakatan, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan,” katanya.

Terkait objek perkara, ia menegaskan sengketa berfokus pada lahan kawasan Hotel Sultan, sementara bangunan dan kegiatan usaha memiliki dimensi hukum tersendiri.

“Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Karena itu, bangunan dan bisnis hotel tidak dapat dieksekusi begitu saja,” ucapnya.

Ia juga menyoroti potensi dampak sosial terhadap pekerja, tenant, dan mitra usaha apabila transisi tidak dikelola secara terukur.

“Di sana ada karyawan, tenant, dan mitra bisnis yang menggantungkan hidup dari kegiatan usaha Hotel Sultan,” ujarnya.

Proses Eksekusi

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) yang diajukan Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved