Polemik Ijazah
Tak Cukup 20 Hari, Polisi Akui Bakal Perpanjang Pencekalan Roy Suryo
Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan memperpanjang pencekalan 8 tersangka hingga enam bulan ke depan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Para tersangka tetap diperbolehkan bepergian ke luar kota selama masih memenuhi wajib lapor.
"Kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir," sambung Budi Hermanto.
Roy Suryo Ajukan Kembali Gelar Perkara
Roy Suryo Cs kembali ajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, permohonan ini diajukan ulang karena pengajuan sebelumnya tidak mendapatkan tindak lanjut dari kepolisian.
Menurut Khozinudin, gelar perkara khusus pertama kali mereka ajukan ke Bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025 lalu.
"Namun sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Ia mengklaim, penyidik baru memberikan sinyal belakangan supaya permohonan ini kembali disampaikan.
“Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus dan sudah kami serahkan ke Biro Wasidik,” kata Khozinudin.
Khozinudin menilai situasi ini janggal lantaran sebelumnya Mabes Polri telah menggelar perkara khusus ketika penyelidikan kasus tersebut sempat dihentikan.
Kendati demikian, setelah penanganan beralih ke Polda Metro Jaya dan status perkara naik ke tahap penyidikan, gelar perkara khusus justru belum dilakukan.
Menurutnya, pada tahap penyidikan seharusnya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak gelar perkara.
Terlebih Polri sedang menggencarkan agenda perbaikan kinerja dan transparansi.
“Hari ini statusnya sudah penyidikan, sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan Mabes Polri pada Dumas yang diajukan TPA,” ujarnya.
Roy Suryo Ogah Damai
Tawaran Komisi Percepatan Reformasi Polri agar kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diselesaikan lewat damai ditolak Roy Suryo Cs.
Delapan aktivis dan akademisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa itu menolak restoratif justice.
| Alasan Roy Suryo Ajukan Kembali Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
| Kasus Ijazah Kian Berpolemik, Faizal Assegaf Usul Jokowi-Roy Suryo Berdamai |
|
|---|
| Doa Dokter Tifa Hadapi Polemik Ijazah Jokowi, Kutip Surat Al Baqarah |
|
|---|
| Jokowi Akan Istirahat sampai 2027, Dokter Tifa: Klaimnya hanya Alergi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ROY-SURYO-DICEKAL-Pakar-telematika-Ro.jpg)