Polemik Ijazah

Tak Cukup 20 Hari, Polisi Akui Bakal Perpanjang Pencekalan Roy Suryo

Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan memperpanjang pencekalan 8 tersangka hingga enam bulan ke depan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
YouTube Kompas TV
ROY SURYO DICEKAL -- Pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, keduanya tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi bersama kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (143/11/2025). 

Para tersangka tetap diperbolehkan bepergian ke luar kota selama masih memenuhi wajib lapor.

"Kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir," sambung Budi Hermanto.

Roy Suryo Ajukan Kembali Gelar Perkara

Roy Suryo Cs kembali ajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, permohonan ini diajukan ulang karena pengajuan sebelumnya tidak mendapatkan tindak lanjut dari kepolisian.

Menurut Khozinudin, gelar perkara khusus pertama kali mereka ajukan ke Bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025 lalu.

"Namun sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Ia mengklaim, penyidik baru memberikan sinyal belakangan supaya permohonan ini kembali disampaikan.

“Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus dan sudah kami serahkan ke Biro Wasidik,” kata Khozinudin.

Khozinudin menilai situasi ini janggal lantaran sebelumnya Mabes Polri telah menggelar perkara khusus ketika penyelidikan kasus tersebut sempat dihentikan. 

Kendati demikian, setelah penanganan beralih ke Polda Metro Jaya dan status perkara naik ke tahap penyidikan, gelar perkara khusus justru belum dilakukan.

Menurutnya, pada tahap penyidikan seharusnya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak gelar perkara.

Terlebih Polri sedang menggencarkan agenda perbaikan kinerja dan transparansi.

“Hari ini statusnya sudah penyidikan, sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan Mabes Polri pada Dumas yang diajukan TPA,” ujarnya.

Roy Suryo Ogah Damai

Tawaran Komisi Percepatan Reformasi Polri agar kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diselesaikan lewat damai ditolak Roy Suryo Cs.

Delapan aktivis dan akademisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa itu menolak restoratif justice.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved