Polemik Ijazah

Tak Cukup 20 Hari, Polisi Akui Bakal Perpanjang Pencekalan Roy Suryo

Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan memperpanjang pencekalan 8 tersangka hingga enam bulan ke depan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
YouTube Kompas TV
ROY SURYO DICEKAL -- Pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, keduanya tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi bersama kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (143/11/2025). 

Ia juga menyinggung soal kampus di Singapura yang disebut-sebut dalam polemik tersebut.

"Enggak usah lah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta Jadi enggak perlu lah dia," lanjut Roy.

Roy menegaskan walau dicekal status tersebut tidak berarti dirinya menjadi tahanan kota. 

Ia menuturkan, pembatasan hanya berlaku untuk perjalanan ke luar negeri, sedangkan aktivitas di dalam negeri tetap dapat dilakukan seperti biasa.

“Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal. Toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya yang tidak boleh keluar dari negara,” ucap dia. 

8 Orang Dicekal

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat pencekalan kepada Imigrasi terhadap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca juga: Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Pasalnya, mereka dalam hal ini Roy Suryo Cs berstatus tersangka dan tak ditahan sehingga dilarang bepergian ke luar negeri.

Kedelapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.

Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

" 8 orang yang dicekal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Budi menuturkan, pencekalan diajukan usai delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Wajib lapor 8 tersangka juga. (Semua?) Iya, iya," kata eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.

Hal ini guna memastikan para tersangka tak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan bergulir.

"Statusnya sebagai tersangka kan, mereka kan menyandang status tersangka. Artinya, itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," katanya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved