Pinjol Ilegal
400 Nasabah Jadi Korban Kejahatan Pinjol Ilegal, 7 Tersangka Dibekuk Bareskrim
Bareskrim mengungkap kasus pengancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi dua aplikasi pinjol ilegal, Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Barang bukti: 32 ponsel, 12 kartu SIM, 9 laptop, monitor, mesin EDC, kartu ATM, rekening bank, token internet banking, serta dokumen perusahaan.
Penyidik juga menyita dana Rp 14,28 miliar yang berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut.
Dua tersangka lain dari klaster pengembang aplikasi, WNA berinisial LZ dan S, masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, tindak pidana pencucian uang, serta pasal pemerasan dalam KUHP.
OJK: Aplikasi Dinyatakan Ilegal Sejak 2021
Perwakilan Satgas Pasti OJK, Dahnial Apriyadi, menegaskan bahwa Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar telah dinyatakan ilegal sejak Mei 2021.
Ia menyebut pola kejahatan pinjol ilegal cenderung dilakukan secara terorganisasi dan berpindah-pindah platform.
OJK juga memastikan koordinasi dengan Bareskrim terus ditingkatkan menyusul maraknya kejahatan finansial digital, termasuk setelah aset kripto resmi berada di bawah pengawasan OJK pada 2025.(M31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Polda Metro Bongkar Sindikat Pinjol Bermodus Ancam dan Sebar Data Nasabah, 11 Orang Dibekuk |
|
|---|
| Polres Metro Jakarta Utara Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, 26 Orang dan Satu WNA Diamankan |
|
|---|
| Kombes Auliansyah Lubis Menyebutkan Pinjol Ilegal di PIK 2 Tidak Pekerjakan Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Lakukan Pengancaman, Anggota Unit Krimsus Polres Jakarta Barat Tangkap Wanita Pekerja Pinjol Ilegal |
|
|---|
| Polres Metro Bekasi Kumpulkan Barang Bukti untuk Bergerak Terkait Pinjol Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PINJOL-ILEGAL-DIBEKUK-Direktorat-Tindak-Pidana-Si.jpg)