Pinjol Ilegal

400 Nasabah Jadi Korban Kejahatan Pinjol Ilegal, 7 Tersangka Dibekuk Bareskrim

Bareskrim mengungkap kasus pengancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi dua aplikasi pinjol ilegal, Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
PINJOL ILEGAL DIBEKUK - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi yang dilakukan dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal, Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Sedikitnya 400 nasabah tercatat menjadi korban kejahatan digital tersebut, di mana terungkap setelah laporan seorang korban wanita berinisial HFS pada Juli 2025. 

Barang bukti: 32 ponsel, 12 kartu SIM, 9 laptop, monitor, mesin EDC, kartu ATM, rekening bank, token internet banking, serta dokumen perusahaan.

Penyidik juga menyita dana Rp 14,28 miliar yang berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut.

Dua tersangka lain dari klaster pengembang aplikasi, WNA berinisial LZ dan S, masih dalam pengejaran.

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, tindak pidana pencucian uang, serta pasal pemerasan dalam KUHP.

OJK: Aplikasi Dinyatakan Ilegal Sejak 2021

Perwakilan Satgas Pasti OJK, Dahnial Apriyadi, menegaskan bahwa Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar telah dinyatakan ilegal sejak Mei 2021.

Ia menyebut pola kejahatan pinjol ilegal cenderung dilakukan secara terorganisasi dan berpindah-pindah platform.

OJK juga memastikan koordinasi dengan Bareskrim terus ditingkatkan menyusul maraknya kejahatan finansial digital, termasuk setelah aset kripto resmi berada di bawah pengawasan OJK pada 2025.(M31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved