Polemik Ijazah

Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa menolak mediasi, menilai perkara ini murni pidana dan harus dituntaskan tanpa kompromi.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
POLEMIK IJAZAH - Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mendampingi Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (20/11/2025). Diungkapkannya, para aktivis dan akademisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu menolak usulan damai yang disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

Jimly menyoroti persoalan ijazah palsu bukan fenomena baru di Indonesia.

Ia mencontohkan pada 2004 banyak kasus serupa ditemukan, bahkan terkait syarat pencalonan legislatif.

“Kasus ijazah palsu itu banyak sekali. Tahun 2004 syarat caleg saja masih SMP. Kami usulkan dinaikkan ke SMA, tapi tetap saja banyak yang bermasalah,” ungkapnya.

Pada Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi juga menangani tujuh perkara terkait dugaan ijazah palsu dari total 40 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Ia menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya sistem administrasi pendidikan dan dokumen publik di Indonesia.

“Jadi intinya saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ijazah palsu, cuma kita bicarakan untuk mencari solusi. Tetapi orang yang sudah tersangka, harap dimaklumi kami tidak bisa menerima ya, ini soal etika,” ucap Jimly.

Sebelumnya, Faizal Assegaf, Kritikus Politik menghadiri audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di kampus STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Faizal menyampaikan sejumlah masukan terkait upaya perbaikan institusi kepolisian.

Satu di antaranya yang ia tekankan adalah pentingnya penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo Cs melalui jalur mediasi.

Menurutnya, pendekatan ideologis dan dialogis dapat ditempuh tanpa harus membawa perkara tersebut ke proses hukum.

“Kami berharap tim reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap inkontra produktif, yang dianggap tidak penting barang kali bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan ideologis,” kata Faizal, Rabu.

Faizal juga meminta tim reformasi Polri tidak hanya bertugas menampung aspirasi publik, tetapi turut mencari solusi konkret atas berbagai persoalan, terutama yang memiliki sensitivitas politik.

Menurutnya, tidak semua persoalan harus diselesaikan lewat penegakan hukum.

“Paling penting, kami akan menggalang gelombang dukungan yang kuat secara moral kepada tim reformasi Polri, untuk bekerja lebih fokus, untuk tidak sekadar pembahasan bersifat tematis, tapi masuk dalam pendekatan substansi perbaikan yang konstruktif,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, beberapa pihak yang tengah berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo turut dijadwalkan hadir, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dokter Tifauziah Tyassuma, serta Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved