Viral Media Sosial
Pulang Kampung, Dua Guru Luwu Utara Disambut Bak Pahlawan
Keduanya disambut dengan pengalungan selendang tenun khas Rongkong, sebagai simbol penerimaan kembali sekaligus persatuan para pendidik.
Prabowo langsung menandatangani surat rehabilitasi hukum.
"Mendampingi Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya," ungkap Dasco.
"Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah tiba kembali di tanah air, Kamis (13/11/ 2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia," tambahnya.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.
"Terima kasih Pak Presiden Prabowo," ucap Dasco.
Dipecat Usai Bantu Honorer
Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.
Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelaskan kasus ini bermula pada 2018.
Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.
"Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum," ucap Muis lirih, dikutip dari, Senin (10/11/2025).
Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
"Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama.
Ia menegaskan tak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
"Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik," ujarnya pada 11 November 2025.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Helwa Bachmid Sebut Pernikahan Siri Habib Bahar: Happy Anniversary Menyakitkan |
|
|---|
| Sultan Bachmid Bongkar Tabiat Buruk Habib Bahar pada Helwa Bachmid |
|
|---|
| Jusuf Kalla Beri Perlawanan kepada Lippo Group, Pagari Lahan Sengketa |
|
|---|
| Modus Beli Gado-gado, Pasutri Curi Ponsel Pemilik Warung di Kembangan Jakbar |
|
|---|
| Sah, Kanjeng Gusti Pangeran Purbaya Jadi Raja Surakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/VIRAL-MEDIA-SOSIAL-Dua-guru-asal-Luwu-Utara-Rasnal-dan-Abdul-Muis-pulang-ke-kampung-halaman.jpg)