Ijazah Jokowi
Rocky: Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi Akan Buka Kotak Pandora Selama 10 Tahun Kiprah Kekuasaan
Pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung menilai polemik ijazah Presiden Joko Widodo memasuki fase baru dan akan buka kotak pandora
Ia menyebut situasi ini sebagai “blessing in disguise” bagi Prabowo, karena pengadilan memberi ruang bagi presiden baru untuk menegaskan komitmen pada proses hukum tanpa perlu terlibat dalam kontroversi masa lalu.
Rocky menegaskan bahwa publik kini menuntut lebih dari sekadar proses hukum, tetapi kejujuran para pemimpin.
Ia menyebut kesempatan ini sebagai awal “sejarah baru” bagi politik Indonesia.
“Ini panggung yang sangat bagus… supaya jangan ada dusta di antara para pemimpin,” tutup Rocky.
Sebelumnya pakar hukum pidana Teuku Nasrullah mengungkapkan bahwa tudingan ijazah Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi adalah palsu, tidak bisa dijerat dengan pasal pidana pencemaran nama baik yakni Pasal 310 KUHP.
Teuku Nasrullah memiliki alasan khusus atas pendapatnya tersebut, yang diungkapkan dalam acara di channel YouTube Indonesia Lawyers Club yang dilihat WartaKota, Minggu (16/11/2025).
Menurutnyua pada pasal 310 KUHP ayat 4 dan juga diadopsi oleh Undang-Undang ITe pasal 27, menyatakan tidak merupakan pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
"Nah, kita melihat sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini, tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia," kata Nasrullah.
"Nah, apakah kritisi terhadap persyaratan pencalonan seseorang sebagai syarat untuk Presiden Republik Indonesia itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak? Kita boleh berbeda pendapat. Tapi menurut pendapat saya itu adalah kepentingan negara, kepentingan umum yang harus dijaga agar ke depan tidak terulang perbuatan yang sangat memalukan," kata Nasrullah.
Kalau memang benar ijazah yang digunakan itu palsu, menurut Nasrullah maka proses penegakan hukum ini juga harus tuntas dengan mempidanakan pengguna ijazah palsu.
"Jangan meninggalkan sisa," katanya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Tudingan Ijazah Jokowi Palsu Bukan Pencemaran Nama Baik, Karena Demi Kepentingan Negara |
|
|---|
| Irjen Pol Aryanto Emosi ke Roy Suryo: Jangan Sok-sokan Ya, Saya Sudah Coba Sabar |
|
|---|
| Eks Menteri dan Wakil Menteri Perkuat Tim Hukum Roy Suryo Cs, Ahli dan Profesor Saksi Meringankan |
|
|---|
| Tidak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai tersangka, Roy Suryo Disambut Sorakan Emak-emak di Polda Metro |
|
|---|
| Alasan Polisi Tidak Tahan Roy Suryo Cs, Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/IJAZAH-BUKA-PANDORA.jpg)