Ijazah Jokowi

Rocky: Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi Akan Buka Kotak Pandora Selama 10 Tahun Kiprah Kekuasaan

Pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung menilai polemik ijazah Presiden Joko Widodo memasuki fase baru dan akan buka kotak pandora

|
Channel YouTube Rocky Gerung Official
IJAZAH BUKA PANDORA - Pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung menilai polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase baru setelah sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Roy Suryo Cs. Menurut Rocky, langkah hukum ini justru bisa membuka ruang lebih luas untuk menelusuri ulang berbagai persoalan politik era Jokowi, seperti diungkapkannya dalam wawancara yang diunggah Channel YouTube Rocky Gerung Official, Senin (17/11/2025), dimana Rocky menyebut posisi Jokowi kini berada pada titik yang paling membuat frustrasi 

Ia menyebut situasi ini sebagai “blessing in disguise” bagi Prabowo, karena pengadilan memberi ruang bagi presiden baru untuk menegaskan komitmen pada proses hukum tanpa perlu terlibat dalam kontroversi masa lalu.

Rocky menegaskan bahwa publik kini menuntut lebih dari sekadar proses hukum, tetapi kejujuran para pemimpin.
Ia menyebut kesempatan ini sebagai awal “sejarah baru” bagi politik Indonesia.

“Ini panggung yang sangat bagus… supaya jangan ada dusta di antara para pemimpin,” tutup Rocky.

Sebelumnya pakar hukum pidana Teuku Nasrullah mengungkapkan bahwa tudingan ijazah Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi adalah palsu, tidak bisa dijerat dengan pasal pidana pencemaran nama baik yakni Pasal 310 KUHP.

Teuku Nasrullah memiliki alasan khusus atas pendapatnya tersebut, yang diungkapkan dalam acara di channel YouTube Indonesia Lawyers Club yang dilihat WartaKota, Minggu (16/11/2025).

Menurutnyua pada pasal 310 KUHP ayat 4 dan juga diadopsi oleh Undang-Undang ITe pasal 27, menyatakan tidak merupakan pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

"Nah, kita melihat sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini, tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia," kata Nasrullah.

"Nah, apakah kritisi terhadap persyaratan pencalonan seseorang sebagai syarat untuk Presiden Republik Indonesia itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak? Kita boleh berbeda pendapat. Tapi menurut pendapat saya itu adalah kepentingan negara, kepentingan umum yang harus dijaga agar ke depan tidak terulang perbuatan yang sangat memalukan," kata Nasrullah.

Kalau memang benar ijazah yang digunakan itu palsu, menurut Nasrullah maka proses penegakan hukum ini juga harus tuntas dengan mempidanakan pengguna ijazah palsu.

"Jangan meninggalkan sisa," katanya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved