Ijazah Jokowi
Rocky: Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi Akan Buka Kotak Pandora Selama 10 Tahun Kiprah Kekuasaan
Pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung menilai polemik ijazah Presiden Joko Widodo memasuki fase baru dan akan buka kotak pandora
Ringkasan Berita:
- Rocky Gerung menilai polemik ijazah Jokowi memasuki fase baru setelah Roy Suryo cs jadi tersangka, dan kini publik menuntut Jokowi menjelaskan status ijazahnya
- Menurut Rocky, kasus ini bisa membuka “kotak Pandora” berisi isu-isu besar era Jokowi, mulai proyek strategis, konsistensi ucapan, hingga dugaan transaksi elite.
- Rocky menyebut proses hukum ini justru menguntungkan Presiden Prabowo karena dapat menjaga jarak dari kontroversi masa lalu dan menegaskan komitmen pada penegakan hukum.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung menilai polemik ijazah Presiden Joko Widodo memasuki fase baru setelah sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Roy Suryo Cs.
Menurut Rocky, langkah hukum ini justru bisa membuka ruang lebih luas untuk menelusuri ulang berbagai persoalan politik era Jokowi.
Dalam wawancara yang diunggah ke Channel YouTube Rocky Gerung Official, Senin (17/11/2025), Rocky menyebut posisi Jokowi kini berada pada titik yang paling membuat frustrasi.
Baca juga: Tudingan Ijazah Jokowi Palsu Bukan Pencemaran Nama Baik, Karena Demi Kepentingan Negara
Ia mengatakan publik akhirnya menuntut Jokowi untuk bersuara langsung mengenai status ijazahnya.
"Pada akhirnya kita masuk pada episode atau tahap yang paling yang paling bikin frustrasi kepada Pak Jokowi karena dia harus akhirnya menghadap pengadilan untuk menuntut secara verbal," papar Rocky.
"Jokowi harus mengucapkan secara verbal pada bangsa ini tentang status ijazahnya,” ujar Rocky.
Ia menilai persoalan ini bukan lagi semata-mata soal gugatan hukum, tetapi menyangkut hak publik yang tak pernah terjawab selama bertahun-tahun.
Rocky juga menyinggung bahwa isu ini muncul ketika Jokowi masih menjabat sebagai kepala negara sehingga dokumen tersebut, menurutnya, secara moral turut menjadi domain publik.
“Gugatan terhadap ijazah Jokowi muncul karena dia ada dalam jabatan publik. Maka ijazah itu bukan lagi milik privat, tapi milik publik,” kata Rocky.
Isu melebar
Rocky berpendapat bahwa polemik ijazah Jokowi telah berkelindan dengan berbagai isu lainnya, termasuk tudingan terhadap ijazah putranya, Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyebut dinamika ini memicu keadaan psikologis baru bagi keluarga Jokowi.
“Setelah kasus ini beredar dan berkelindan dengan kasusnya Gibran… dia (Jokowi) mulai panik,” ucap Rocky.
Rocky bahkan menilai persidangan dapat menjadi ruang terbuka bagi publik untuk mengulas kembali berbagai kebijakan besar pemerintahan Jokowi, seperti proyek kereta cepat, Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga konsistensi pernyataan pemerintah selama 10 tahun terakhir.
“Isu ijazah ini akan membuka kotak Pandora… apa yang dilakukan Jokowi pada demokrasi, konstitusi, sampai proyek-proyek besar,” katanya.
Baca juga: Irjen Pol Aryanto Emosi ke Roy Suryo: Jangan Sok-sokan Ya, Saya Sudah Coba Sabar
Jadi, menurut Rocky akan dibuka ulang satu teater baru untuk melihat di belakang layar selama 10 tahun pemerintahan Jokowi ini.
"Kasak kusuk politik Jokowi sebetulnya menghasilkan kenyamanan publik atau justru menyembunyikan kejahatan publik" ujar Rocky.
Karenanya Rocky menganggap bahwa pengadilan isu ijazah ini yang akan membuka kotak Pandora.
"Bahwa selama 10 tahun sebetulnya apa yang dilakukan Jokowi pada demokrasi pasti ke minus. Konstitusi dikhianati. Tinggal satu soal. Apakah memang selama proses pengkhianatan terhadap demokrasi dan penutupan soal ijazah ini berlangsung transaksi di antara elit?" kata Roy.
Karena menurut Roy sangat mungkin untuk menimba keuntungan secara finansial melalui proyek-proyek dan segala macamnya.
"Jadi yang akan diuji adalah sebetulnya di belakang soal ijazah ini. Publik ingin tahu, sebenarnya sudah menuduh secara hipotetik bahwa Jokowi ini lebih yang korupsi, mengkorupsi pikiran, mengkorupsi ijazah atau mengkorupsi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya yabfg berimplikasi pada akumulasi finansial untuk main politik. Kan itu, dasarnya tuh," papar Rocky,
Sidang Seret Isu Moral
Menurut Rocky, jika kasus ini sampai ke pengadilan, maka hal itu bisa menjadi “panggung besar” untuk menguji ulang berbagai tudingan publik selama ini.
Ia menilai persidangan bisa mempertemukan saksi ahli yang akan menilai konsistensi ucapan Jokowi, termasuk gaya komunikasi politiknya.
“Kecurigaan terhadap ijazah Jokowi itu inline dengan kebiasaan Jokowi berbohong. Jadi dia mesti diperiksa psikologinya,” kata Rocky.
“Sifat Pak Jokowi yang bilang A tapi maksudnya B itu akan diuji," tambahnya.
Keuntungan Presiden Prabowo
Menariknya, Rocky melihat proses hukum ini justru dapat menguntungkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, ketika kasus telah resmi masuk ke ranah penyidikan, Prabowo dapat menjaga jarak politik dan terhindar dari tudingan melindungi Jokowi.
“Yang paling lega tentu Presiden Prabowo… karena beliau tidak mungkin intervensi soal yang terbuka bahkan di dunia internasional,” kata Rocky.
Baca juga: 35 Tokoh dari Rachland Nashidik hingga Rocky Gerung Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto
Ia menyebut situasi ini sebagai “blessing in disguise” bagi Prabowo, karena pengadilan memberi ruang bagi presiden baru untuk menegaskan komitmen pada proses hukum tanpa perlu terlibat dalam kontroversi masa lalu.
Rocky menegaskan bahwa publik kini menuntut lebih dari sekadar proses hukum, tetapi kejujuran para pemimpin.
Ia menyebut kesempatan ini sebagai awal “sejarah baru” bagi politik Indonesia.
“Ini panggung yang sangat bagus… supaya jangan ada dusta di antara para pemimpin,” tutup Rocky.
Sebelumnya pakar hukum pidana Teuku Nasrullah mengungkapkan bahwa tudingan ijazah Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi adalah palsu, tidak bisa dijerat dengan pasal pidana pencemaran nama baik yakni Pasal 310 KUHP.
Teuku Nasrullah memiliki alasan khusus atas pendapatnya tersebut, yang diungkapkan dalam acara di channel YouTube Indonesia Lawyers Club yang dilihat WartaKota, Minggu (16/11/2025).
Menurutnyua pada pasal 310 KUHP ayat 4 dan juga diadopsi oleh Undang-Undang ITe pasal 27, menyatakan tidak merupakan pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
"Nah, kita melihat sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini, tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia," kata Nasrullah.
"Nah, apakah kritisi terhadap persyaratan pencalonan seseorang sebagai syarat untuk Presiden Republik Indonesia itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak? Kita boleh berbeda pendapat. Tapi menurut pendapat saya itu adalah kepentingan negara, kepentingan umum yang harus dijaga agar ke depan tidak terulang perbuatan yang sangat memalukan," kata Nasrullah.
Kalau memang benar ijazah yang digunakan itu palsu, menurut Nasrullah maka proses penegakan hukum ini juga harus tuntas dengan mempidanakan pengguna ijazah palsu.
"Jangan meninggalkan sisa," katanya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Tudingan Ijazah Jokowi Palsu Bukan Pencemaran Nama Baik, Karena Demi Kepentingan Negara |
|
|---|
| Irjen Pol Aryanto Emosi ke Roy Suryo: Jangan Sok-sokan Ya, Saya Sudah Coba Sabar |
|
|---|
| Eks Menteri dan Wakil Menteri Perkuat Tim Hukum Roy Suryo Cs, Ahli dan Profesor Saksi Meringankan |
|
|---|
| Tidak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai tersangka, Roy Suryo Disambut Sorakan Emak-emak di Polda Metro |
|
|---|
| Alasan Polisi Tidak Tahan Roy Suryo Cs, Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/IJAZAH-BUKA-PANDORA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.