Ijazah Jokowi

Alasan Polisi Tidak Tahan Roy Suryo Cs, Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imanuddin menjelaskan alasan 3 tersangka kasus penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowui, tidak ditahan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
ALASAN TIDAK DITAHAN - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan alasan tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (13/11/2025). Ketiga tersangka ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang menurut Iman mereka tidak ditahan karena penyidik menjunjung tinggi asas-asas yang diatur dalam undang-undang selama proses pemeriksaan. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga tersangka kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi — Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa — tidak ditahan usai diperiksa 9 jam oleh Polda Metro Jaya, dengan alasan masih diajukan saksi dan ahli meringankan.
  • Penyidik menegaskan proses hukum dijalankan adil dan berimbang, sambil menunggu pemeriksaan saksi dan ahli tambahan.
  • Kuasa hukum menilai penetapan tersangka sepihak, tak berdasar bukti relevan, dan bermuatan politik

 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan alasan tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (13/11/2025).

Ketiga tersangka ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Menurut Iman, keputusan tersebut diambil karena penyidik menjunjung tinggi asas-asas yang diatur dalam undang-undang selama proses pemeriksaan.

“Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah, dan lainnya kami berikan selama proses pemeriksaan,” ujar Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Ia menyebut pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung selama sembilan jam.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan kepada Dokter Tifa.

“Setelah pemeriksaan selesai, ketiganya kami perbolehkan pulang ke rumah masing-masing,” kata Iman.

Iman menjelaskan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang dianggap dapat meringankan.

“Kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan antara keterangan dan informasi yang ada agar proses penegakan hukum tetap adil dan berimbang,” ujarnya.

Baca juga: Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Diizinkan Pulang setelah Diperiksa Polisi selama 9 Jam

Penyidik akan memeriksa ahli dan saksi yang diajukan para tersangka dalam waktu dekat, meski belum memastikan jadwalnya.

"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi meringankan ada tiga," kata Iman.

"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," lanjutnya. 

Roy Suryo Cs Bilang Firli Bahuri dan Silfester Matutina Tidak Ditahan Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan 3 kliennnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersifat sepihak dan tidak didukung bukti relevan. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved