Polemik Ijazah
Jokowi Akan Istirahat sampai 2027, Dokter Tifa: Klaimnya hanya Alergi
Dokter Tifa: Jokowi mau istirahat total memulihkan kesehatannya sampai tahun 2027? Bukankah kita melihat makin hari makin sakit, bukannya makin sehat?
"Ada beberapa ahli ITE ya, saya belum akan sebut namanya, tapi saya akan sebut profesinya. Ada ahli ITE, ada profesor, ada juga ahli teknologi, ahli IT, ada juga profesor ahli bahasa dan ahli pidana," ujar Roy.
Untuk ahli pidana kata Roy bukan satu orang tetapi cukup banyak.
"Yang nanti untuk mengimbangi bagaimana, apakah pasal-pasal ITE yang dijeratkan kepada kami cocok enggak. Misalnya bagi orang yang tidak memiliki akun seperti saja, dijerat pasal mentransmisikan atau mengubah data elektronik tepat apa tidak. Lah punya akun saja enggak," kata Roy.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bawa Buku White Paper ke Polda Metro
Sebelumnya pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana mengungkapkan dirinya bergabung menjadi bagian dari kuasa hukum eks Menpora Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar dkk.
Denny Indrayana, mengungkap alasannya memutuskan menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Denny, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersifat kritis.
“Bukan hanya kasus ini saya anggap sebagai kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai alat atau instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan,” tutur Denny saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2025).
Denny menilai keaslian ijazah Jokowi perlu dipastikan terlebih dahulu untuk perkara pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Roy Suryo cs.
“Menurut saya, paling mendasar itu adalah, apakah ada pencemaran nama baik atau tidak, itu, keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” kata dia.
Jika ijazah tersebut dapat dibuktikan keasliannya, barulah Roy Suryo dapat disangkakan dengan pencemaran nama baik.
Denny resmi membela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan beberapa tersangka lainnya sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum yang akan diambil ke depannya, termasuk praperadilan.
“Tentu ada diskusi-diskusi internal semacam itu, kami akan seperti apa, masih didiskusikan,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Dukung Dokter Tifa dan Roy Suryo, Ibu-ibu Gelar Pengajian di Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Postingan Terakhir Dokter Tifa Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka: Saya Tidak Gentar |
|
|---|
| Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Dr Tifa Ajak Masyarakat Ramaikan Polda Metro Jaya |
|
|---|
| IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Soal Kasus Ijazah Jokowi Sudah Sesuai Prosedur |
|
|---|
| Said Didu Kuatkan Roy Suryo dan Dr Tifa Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/VIRAL-MEDIA-SOSIAL-Kolase-Jokowi-dan-Tifauzia-Tyassuma-atau-Dokter-Tifa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.