Polemik Ijazah

Jokowi Akan Istirahat sampai 2027, Dokter Tifa: Klaimnya hanya Alergi

Dokter Tifa: Jokowi mau istirahat total memulihkan kesehatannya sampai tahun 2027? Bukankah kita melihat makin hari makin sakit, bukannya makin sehat?

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Pegiat media sosial sekaligus dokter ahli saraf nutrisi Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa. Dokter Tifa mempertanyakan Jokowi yang akan beristirahat total atas penyakit alergi yang dideritanya hingga tahun 2027. 

Selain itu menurut Roy, mantan Menteri Hukum dan HAM Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II atau era Presiden SBY, yakni Amir Syamsuddin juga membantu dengan turut memperkuat barisan tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Ungkit Dosa-dosa Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu

Hal tersebut dikatakan Roy Suryo dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (14/11/2025) malam.

"Ya, Profesor Denny Indraya memang masuk ya (tim kuasa hukum). Juga yang sudah masuk ada nama Menkumham di era dulu ya, Pak Amir Syamsuddin," ujar Roy,

Bukan itu saja menurut Roy pimpinan Muhammadiyah Busyro Muqoddas yang juga mantan pimpinan KPK mengutus orang kepercayaannya bergabung sebagai tim kuasa hukum Roy Suryo Cs.

"Terima kasih untuk pengurus pusat Muhammadiyah. Atas restu dari Pak Muqoddas, Mas Gifari ikut juga," ujar Roy.

Selain itu kata Roy semakin banyak juga dukungan dari berbagai pihak kepada mereka.

Diantaranya menurut Roy, kelompok nelayan dari PIK.

"Jadi makin banyak dukungan dari teman-teman. Dari Pak Khalid Muktar, nelayan dari PIK itu juga ada." kata Roy.

Seperti diketahui tiga tersangka dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 9 jam, Kamis (14/11/2025).

Ketiganya akhirnya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri.

Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

"Tiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga penegakan hukum ini adil dan berimbang," kata Iman.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi serta ahli yang diajukan para tersangka sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.

Ahli dan Saksi Meringankan

Roy Suryo juga buka suara soal ahli dan saksi meringankan yang diajukannya untuk dimintai keterangan penyidik.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved