Polemik Ijazah

Jokowi Akan Istirahat sampai 2027, Dokter Tifa: Klaimnya hanya Alergi

Dokter Tifa: Jokowi mau istirahat total memulihkan kesehatannya sampai tahun 2027? Bukankah kita melihat makin hari makin sakit, bukannya makin sehat?

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Pegiat media sosial sekaligus dokter ahli saraf nutrisi Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa. Dokter Tifa mempertanyakan Jokowi yang akan beristirahat total atas penyakit alergi yang dideritanya hingga tahun 2027. 
Ringkasan Berita:
  • Dokter Tifa mempertanyakan rencana Jokowi beristirahat total hingga 2027 dengan alasan pemulihan kesehatan.
  • Ia menyoroti ketidakhadiran Jokowi dalam sejumlah agenda hukum yang disebut terkait alasan medis.
  • Padahak dalam sejumlah agenda politik, Jokowi hadir.
  • Dokter Tifa menilai ada ketidakkonsistenan, sebab Jokowi sering kali mangkir bila terkait kasus Ijazah Palsu

WARTAKOTALIVE.DOM, JAKARTA - Dokter Tifa, menyoroti kondisi kesehatan mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang selalu mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu.

Jokowi selalu beralasan tidak dapat hadir karean tengah sakit atau masih dalam pemulihan kesehatan.

Terkini, pihak Jokowi menyatakan Jokowi tidak bisa diganggu gugat selama dua tahun ke depan, tepatnya tahun 2027.

Ayah dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka itu dinyatakan akan beristirahat total atas penyakit alergi yang dideritanya.

"Jokowi mau istirahat total untuk memulihkan kesehatannya sampai tahun 2027? Bukankah kita melihat makin hari makin sakit bukannya makin sehat?" tulis Dokter Tifa di platform x atau twitter pada Minggu (16/11/2025).

"Jadi apa yang diharapkan dari sekarang sampai tahun 2027? Tiba-tiba abrakadabra sehat, gitu?" tanyanya.

Dalam postingannya, Dokter Tifa menilai upaya pengobatan yang dilakukan Jokowi belum terlihat optimal. 

Dirinya kembali menegaskan Jokowi bukan sakit karena alergi, melainkan autoimun yang mematikan.

Sehingga Jokowi harus diobati secara optimal.

"Sepertinya ikhtiar berobat juga ngga serius-serius amat dikerjain. Padahal autoimun penyakit super serius dan mematikan. Padahal klaimnya hanya alergi. Alergi? Alergi pengadilan?" ujarnya.

Terkait rencana Jokowi yang berencana akan beristirahat selama 2 tahun, Dokter Tifa meminta agar Jokowi harus menghadapinya secara adil.

Jokowi dimintanya hadir dalam persidangan di pengadilan, bukan kembali mangkir karena kesehatan tapi hadir di sejulah agenda politik.

"Ayolah Bro, mari kita bertarung secara fair. Jangan dikit-dikit absen masalah kesehatan, dikit-dikit mangkir sakit," ungkap Dokter Tifa.

"Reuni nongol. PSI muncul. Giliran ijazah kabur. Giliran pengadilan sakit," bebernya.

Terkait hal tersebut, Dokter Tifa menyerukan agar Jokowi lebih serius menjalani perawatan kesehatan serta tetap memenuhi proses hukum akan bergulir di meja hijau. 

"Come on. Pak Jokowi, ayo pulihkan kesehatan dengan cepat. Berobatlah secara serius. Hadiri pengadilan dengan bawa ijazah jangan ngeles absen sakit dan apapun itu," ungkap Dokter Tifa.

Tak Ditahan Usai Diperiksa Perdana

Sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akhirnya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Meski menjalani pemeriksaan panjang di Polda Metro Jaya, ketiganya diputuskan tidak ditahan.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (13/11/2025) dan memakan waktu sekitar 9 jam 20 menit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan sangat komprehensif. Kepada Roy Suryo, penyidik mengajukan 157 pertanyaan; kepada Rismon Sianipar, 134 pertanyaan; dan kepada Tifauzia Tyassuma, 86 pertanyaan.

 Jumlah pertanyaan yang besar ini menggambarkan kompleksitas berkas perkara yang sempat memicu perdebatan publik beberapa waktu terakhir.

Keputusan untuk tidak menahan ketiganya disambut baik oleh pakar hukum tata negara Refly Harun, yang juga menjadi juru bicara Roy Suryo cs.

 Ia menyampaikan rasa syukur karena proses pemeriksaan berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti.

Menurut Refly, sikap kooperatif para tersangka turut menjadi pertimbangan penting dalam keputusan penyidik.

Refly menilai bahwa dengan tidak dilakukan penahanan, Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dapat tetap produktif menjalankan aktivitas masing-masing sembari mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Ia juga menegaskan bahwa mereka akan menghormati seluruh mekanisme hukum yang berjalan dan siap hadir dalam pemeriksaan lanjutan bila diperlukan.

Meski proses pemeriksaan tahap awal telah selesai, Polda Metro Jaya belum mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait langkah penyidikan berikutnya.

Kasus fitnah ijazah Presiden Jokowi sendiri menjadi salah satu perkara yang paling banyak mendapat perhatian publik sepanjang 2025, terutama karena melibatkan nama-nama tokoh yang aktif di ruang digital dan kerap mengkritisi pemerintahan.

Roy Suryo Dibela Pengacara Kondang

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni pakar telekomunikasi dan multimedia Roy Suryo mengungkapkan dan membenarkan bahwa saat ini ada beberapa tokoh yang ikut bergabung memperkuat jajaran tim kuasa hukumnya dalam kasus tersebut.

Diantaranya kata Roy, adalah pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).

Selain itu menurut Roy, mantan Menteri Hukum dan HAM Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II atau era Presiden SBY, yakni Amir Syamsuddin juga membantu dengan turut memperkuat barisan tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Ungkit Dosa-dosa Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu

Hal tersebut dikatakan Roy Suryo dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (14/11/2025) malam.

"Ya, Profesor Denny Indraya memang masuk ya (tim kuasa hukum). Juga yang sudah masuk ada nama Menkumham di era dulu ya, Pak Amir Syamsuddin," ujar Roy,

Bukan itu saja menurut Roy pimpinan Muhammadiyah Busyro Muqoddas yang juga mantan pimpinan KPK mengutus orang kepercayaannya bergabung sebagai tim kuasa hukum Roy Suryo Cs.

"Terima kasih untuk pengurus pusat Muhammadiyah. Atas restu dari Pak Muqoddas, Mas Gifari ikut juga," ujar Roy.

Selain itu kata Roy semakin banyak juga dukungan dari berbagai pihak kepada mereka.

Diantaranya menurut Roy, kelompok nelayan dari PIK.

"Jadi makin banyak dukungan dari teman-teman. Dari Pak Khalid Muktar, nelayan dari PIK itu juga ada." kata Roy.

Seperti diketahui tiga tersangka dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 9 jam, Kamis (14/11/2025).

Ketiganya akhirnya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri.

Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

"Tiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga penegakan hukum ini adil dan berimbang," kata Iman.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi serta ahli yang diajukan para tersangka sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.

Ahli dan Saksi Meringankan

Roy Suryo juga buka suara soal ahli dan saksi meringankan yang diajukannya untuk dimintai keterangan penyidik.

"Ada beberapa ahli ITE ya, saya belum akan sebut namanya, tapi saya akan sebut profesinya. Ada ahli ITE, ada profesor, ada juga ahli teknologi, ahli IT, ada juga profesor ahli bahasa dan ahli pidana," ujar Roy.

Untuk ahli pidana kata Roy bukan satu orang tetapi cukup banyak.

"Yang nanti untuk mengimbangi bagaimana, apakah pasal-pasal ITE yang dijeratkan kepada kami cocok enggak. Misalnya bagi orang yang tidak memiliki akun seperti saja, dijerat pasal mentransmisikan atau mengubah data elektronik tepat apa tidak. Lah punya akun saja enggak," kata Roy.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bawa Buku White Paper ke Polda Metro

Sebelumnya pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana mengungkapkan dirinya bergabung menjadi bagian dari kuasa hukum eks Menpora Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar dkk. 
 
Denny Indrayana, mengungkap alasannya memutuskan menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Denny, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersifat kritis.

“Bukan hanya kasus ini saya anggap sebagai kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai alat atau instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan,” tutur Denny saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2025).

Denny menilai keaslian ijazah Jokowi perlu dipastikan terlebih dahulu untuk perkara pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Roy Suryo cs.

“Menurut saya, paling mendasar itu adalah, apakah ada pencemaran nama baik atau tidak, itu, keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” kata dia. 

 Jika ijazah tersebut dapat dibuktikan keasliannya, barulah Roy Suryo dapat disangkakan dengan pencemaran nama baik.

Denny resmi membela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan beberapa tersangka lainnya sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum yang akan diambil ke depannya, termasuk praperadilan.

“Tentu ada diskusi-diskusi internal semacam itu, kami akan seperti apa, masih didiskusikan,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved