Pakaian Bekas Impor
Purbaya Pertimbangkan Cacah Thrifting Ilegal Jadi Bahan Baku Pakaian Baru
Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah mempertimbangkan dan mengkaji rencana untuk mencacah thrifting jadi bahan baku pakaian jadi
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya mempertimbangkan pakaian bekas impor ilegal hasil sitaan untuk didaur ulang menjadi bahan baku industri dan UMKM guna menekan biaya pemusnahan.
- AGTI menyatakan siap mencacah ulang balpress dan menilai proses daur ulang lebih efektif dibanding pemusnahan yang mahal.
- Pemerintah telah menyita 17.200 balpress sejak 2024–2025 dan menegaskan perlunya pengawasan Bea Cukai agar praktik thrifting ilegal tidak berulang.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkaokan bahwa pemerintah mempertimbangkan dan mengkaji rencana untuk memanfaatkan pakaian bekas impor atau thrifting ilegal yang disita negara untuk dicacah dan didaur ulang sebagai bahan baku pakaian baru.
Pertimbangan tersebut dilakukan, kata Purbaya karena pemerintah telah menemukan pengusaha yang sanggup untuk mendaur ulang pakaian thriftibng tersebut agar dapat digunakan kembali oleh industri besar maupun UMKM dalam negeri.
"Kita pikirkan, apa boleh dicacah ulang? Ternyata boleh. Kami bertemu AGTI (sosiasi Garment dan Tekstil Indonesia), mereka siap mencacah ulang balpress. Sebagian bisa digunakan industri, sebagian lagi di jual ke UMKM sebagai bahan baku murah," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/11/2025) dilansir bloombergtechnoz.com.
Baca juga: Menkeu Purbaya Buka Lowongan Khusus Lulusan SMA, Butuh 300 Tenaga Lapangan di Bea Cukai
Purbaya mengatakan pemerintah belakangan ini telah menindak importir pakaian bekas ilegal yang cukup banyak sejak 2024 hingga 2025.
Di mana jumlahnya mencapai 17.200 balpress, dengan berat mencapai 1.720 ton (8,6 juta potong pakaian).
Penindakan tersebut dilakukan lewat kerja sama dengan berbagai lembaga lain.
Di mana disita dari titik rawan di seluruh jalur perdagangan laut, perbatasan darat, hingga pesisir wilayah Indonesia.
Langkah penindakan tersebut idealnya harus diiringi dengan pemusnahan barang yang dinilai Purbaya cukup menguras biaya dan anggaran pemerintah.
Hingga akhirnya pemerintah mencari alternatif lain yang lebih bijak dan efektif.
"Barangnya kita tangkap, pelakunya tidak bisa kita denda. Lalu barangnya harus dimusnahkan. Satu kontainer bisa makan biaya sekitar Rp12 juta. Rugi besar," tutur dia.
Usulan tersebut sebelumnya diutarakan oleh AGTI.
Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto mengatakan, proses pemusnahan thrifting yang dibakar sebaiknya diganti lewat proses daur ulang.
Baca juga: Purbaya Sidak Bea Cukai, Temukan Praktik Curang Barang Impor, Suasana Heboh Jadi Tegang
Permintaan tersebut dilakukan usai bertemu dengan Purbaya di kantor Kementerian Keuangan pada awal November lalu.
"Kami di AGTI bisa memberikan satu solusi bahwa baju (sitaan ilegal) ini juga bisa didaur ulang. Kalau polyester base, cotton base, yang lain juga bisa," ujar Anne.
Tetapi, dia menggarisbawahi langkah tersebut juga harus diiringi dengan ketegasan unit Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu dalam proses pengawasan dan penindakan di lapangan.
"Kita sepakat dengan langkah dan keputusan Pak Menkeu. Ini juga kan sudah ada Permendag-nya kalau di larang. Ketegasan di lapangan oleh Bea Cukai diperlukan," kata Anne.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/CACAH-THRIFTING-ILEGAL-Menteri-Keuang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.