Ijazah Jokowi
Eks Menteri dan Wakil Menteri Perkuat Tim Hukum Roy Suryo Cs, Ahli dan Profesor Saksi Meringankan
Roy Suryo sebut mantan menteri dan wakil menteri bergabung menjadi tim kuasa hukumnya dalam kasus ijazah Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Tidak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai tersangka, Roy Suryo Disambut Sorakan Emak-emak di Polda Metro |
|
|---|
| Alasan Polisi Tidak Tahan Roy Suryo Cs, Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Dua Kubu Bentrok di Polda Saat Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Tuding Polda Metro Langgar Asas Hukum, Yakin Tak Ditahan Seperti Firli dan Silfester |
|
|---|
| Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bawa Buku White Paper ke Polda Metro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/TIM-HUKUM-DIPERKUAT-Pakar-telematika-R.jpg)