Ijazah Jokowi
Eks Menteri dan Wakil Menteri Perkuat Tim Hukum Roy Suryo Cs, Ahli dan Profesor Saksi Meringankan
Roy Suryo sebut mantan menteri dan wakil menteri bergabung menjadi tim kuasa hukumnya dalam kasus ijazah Jokowi
Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi serta ahli yang diajukan para tersangka sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.
Ahli dan Saksi Meringankan
Roy Suryo juga buka suara soal ahli dan saksi meringankan yang diajukannya untuk dimintai keterangan penyidik.
"Ada beberapa ahli ITE ya, saya belum akan sebut namanya, tapi saya akan sebut profesinya. Ada ahli ITE, ada profesor, ada juga ahli teknologi, ahli IT, ada juga profesor ahli bahasa dan ahli pidana," ujar Roy.
Untuk ahli pidana kata Roy bukan satu orang tetapi cukup banyak.
"Yang nanti untuk mengimbangi bagaimana, apakah pasal-pasal ITE yang dijeratkan kepada kami cocok enggak. Misalnya bagi orang yang tidak memiliki akun seperti saja, dijerat pasal mentransmisikan atau mengubah data elektronik tepat apa tidak. Lah punya akun saja enggak," kata Roy.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bawa Buku White Paper ke Polda Metro
Sebelumnya pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana mengungkapkan dirinya bergabung menjadi bagian dari kuasa hukum eks Menpora Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar dkk.
Denny Indrayana, mengungkap alasannya memutuskan menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Denny, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersifat kritis.
“Bukan hanya kasus ini saya anggap sebagai kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai alat atau instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan,” tutur Denny saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2025).
Denny menilai keaslian ijazah Jokowi perlu dipastikan terlebih dahulu untuk perkara pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Roy Suryo cs.
“Menurut saya, paling mendasar itu adalah, apakah ada pencemaran nama baik atau tidak, itu, keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” kata dia.
Jika ijazah tersebut dapat dibuktikan keasliannya, barulah Roy Suryo dapat disangkakan dengan pencemaran nama baik.
Denny resmi membela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan beberapa tersangka lainnya sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum yang akan diambil ke depannya, termasuk praperadilan.
“Tentu ada diskusi-diskusi internal semacam itu, kami akan seperti apa, masih didiskusikan,” kata dia.
| Tidak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai tersangka, Roy Suryo Disambut Sorakan Emak-emak di Polda Metro |
|
|---|
| Alasan Polisi Tidak Tahan Roy Suryo Cs, Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Dua Kubu Bentrok di Polda Saat Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Tuding Polda Metro Langgar Asas Hukum, Yakin Tak Ditahan Seperti Firli dan Silfester |
|
|---|
| Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bawa Buku White Paper ke Polda Metro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/TIM-HUKUM-DIPERKUAT-Pakar-telematika-R.jpg)