Ijazah Jokowi

Eks Menteri dan Wakil Menteri Perkuat Tim Hukum Roy Suryo Cs, Ahli dan Profesor Saksi Meringankan

Roy Suryo sebut mantan menteri dan wakil menteri bergabung menjadi tim kuasa hukumnya dalam kasus ijazah Jokowi

Kompas TV
TIM HUKUM DIPERKUAT - Pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, keduanya tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi bersama kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (143/11/2025). Roy mengatakan tim hukum mereka kini diperkuat mantan menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan eks wakil menteri Prof Denny Indrayana. 

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi serta ahli yang diajukan para tersangka sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.

Ahli dan Saksi Meringankan

Roy Suryo juga buka suara soal ahli dan saksi meringankan yang diajukannya untuk dimintai keterangan penyidik.

"Ada beberapa ahli ITE ya, saya belum akan sebut namanya, tapi saya akan sebut profesinya. Ada ahli ITE, ada profesor, ada juga ahli teknologi, ahli IT, ada juga profesor ahli bahasa dan ahli pidana," ujar Roy.

Untuk ahli pidana kata Roy bukan satu orang tetapi cukup banyak.

"Yang nanti untuk mengimbangi bagaimana, apakah pasal-pasal ITE yang dijeratkan kepada kami cocok enggak. Misalnya bagi orang yang tidak memiliki akun seperti saja, dijerat pasal mentransmisikan atau mengubah data elektronik tepat apa tidak. Lah punya akun saja enggak," kata Roy.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bawa Buku White Paper ke Polda Metro

Sebelumnya pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana mengungkapkan dirinya bergabung menjadi bagian dari kuasa hukum eks Menpora Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar dkk. 
 
Denny Indrayana, mengungkap alasannya memutuskan menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Denny, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersifat kritis.

“Bukan hanya kasus ini saya anggap sebagai kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai alat atau instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan,” tutur Denny saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2025).

Denny menilai keaslian ijazah Jokowi perlu dipastikan terlebih dahulu untuk perkara pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Roy Suryo cs.

“Menurut saya, paling mendasar itu adalah, apakah ada pencemaran nama baik atau tidak, itu, keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” kata dia. 

 Jika ijazah tersebut dapat dibuktikan keasliannya, barulah Roy Suryo dapat disangkakan dengan pencemaran nama baik.

Denny resmi membela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan beberapa tersangka lainnya sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum yang akan diambil ke depannya, termasuk praperadilan.

“Tentu ada diskusi-diskusi internal semacam itu, kami akan seperti apa, masih didiskusikan,” kata dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved