BPJS Kesehatan

Rujukan BPJS Kesehatan Akan Diubah, Tak Lagi Berjenjang, Menkes: Keburu Wafat Kalau Terus Berjenjang

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah merencanakan untuk mengubah sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan

kemenkes.go.id
RUJUKAN BERJENJANG DIUBAH - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah merencanakan untuk mengubah sistem rujukan bagi pasien BPJS Kesehatan, karena katanya pasien keburu wafat kalau rujukan mesti 3 kali. Sebeb saat ini dengan harus melalui rujukan berjenjang agar bisa dilayani, akan dipangkas atau diubah menjadi berbasis kompetensi, yang artinya rujukan langsung ke rumah sakit yang bisa menangani disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien BPJS Kesehatan. 

"Dari BPJS lebih murah, dari masyarakat lebih senang enggak usah dirujuk 3 kali, keburu wafat nanti dia," kata Budi.

Baca juga: Persiapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, FISIP Unas Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

"Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat yang dilayani sesuai dengan anamnesa awalnya," tegas Budi.

Budi mencontohkan untuk kasus pasien BPJS Kesehatan dimana pasien harus dilakukan bedah jantung.

"Sekarang kalau misal kena serangan jantung harus dibedah jantung terbuka, dari puskesmas masuk dulu RS Tipe C. Lalu dari tipe C dirujuk lagi ke Tipe B, lalu dari B ke Tipe A," katanya. 
 
Padahal, kata Budi yang bisa melakukan itu pasti RS Tipe A.

"RS Tipe C, Tipe B, enggak mungkin bisa lakukan. Jadi tak perlu juga rujukan ke sana," katanya.
 
Dengan memotong proses tersebut, BPJS Kesehatan diklaim akan mengeluarkan biaya yang lebih ringan.
 
"BPJS jadi enggak usah keluar uang 3 kali, sekali tok udah. Dia langsung dinaikin ke paling atas," tutupnya.

Tunggu Perpres

Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi sistem rujukan tak berjenjang ini, memerlukan payung hukum berupa peraturan pelaksana.
 
"Nah itu Permenkesnya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai. Habis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS," kata Budi.

Menurut Budi regulasi tersebut, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedang dalam proses penyusunan.

"Permenkes-nya sedang disusun, lagi dikaji, lagi di-review. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera di-launching," ujarnya.

Perubahan ini, kata Budi, diharapkan dapat mempercepat proses penanganan pasien dan mengurangi antrean di RS Tipe D dan C.

Karena, kata dia, pasien akan langsung tertangani di rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhannya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved