BPJS Kesehatan

Rujukan BPJS Kesehatan Akan Diubah, Tak Lagi Berjenjang, Menkes: Keburu Wafat Kalau Terus Berjenjang

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah merencanakan untuk mengubah sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan

kemenkes.go.id
RUJUKAN BERJENJANG DIUBAH - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah merencanakan untuk mengubah sistem rujukan bagi pasien BPJS Kesehatan, karena katanya pasien keburu wafat kalau rujukan mesti 3 kali. Sebeb saat ini dengan harus melalui rujukan berjenjang agar bisa dilayani, akan dipangkas atau diubah menjadi berbasis kompetensi, yang artinya rujukan langsung ke rumah sakit yang bisa menangani disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien BPJS Kesehatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah merencanakan untuk mengubah sistem rujukan bagi pasien BPJS Kesehatan.

Dimana, cara sebelumnya dengan harus melalui rujukan berjenjang agar bisa dilayani, akan dipangkas atau diubah menjadi berbasis kompetensi.

Artinya rujukan langsung ke rumah sakit yang bisa menangani disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien BPJS Kesehatan.

Perubahan ini, menurut Budi Gunadi akan memberikan keuntungan bagi BPJS Kesehatan maupun masyarakat.

Karena cara sebelumnya, mereka mesti mendapat rujukan 3 kali untuk penyakit tertentu agar bisa mendapatkan pengobatan atau perawatan, sementara sistem yang baru tidak.

Baca juga: Tak Mampu Lagi Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Warga Bekasi Timur Curhat ke Anggota DPRD 

Hal itu disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengan Komisi IX DPR dan BPJS Kesehatan, di DPR, Kamis (13/11/2025). 

Ia mengatakan sistem rujukan yang berlaku saat ini mewajibkan pasien bergerak dari Rumah Sakit (RS) kelas D, lalu ke RS kelas C, kemudian B, sampai A.

Namun, rencana ke depan akan menghilangkan sistem berjenjang tersebut dan menggantinya dengan rujukan sesuai kompetensi layanan yang dibutuhkan pasien.

Hal ini bertujuan agar pasien tidak perlu bolak-balik antar rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang spesifik.

Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa fokus perubahan adalah pada indikasi medis dan tingkat keparahan penyakit.
 
"Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, rumah sakit kelas D, C, B, sampai A, maka ke depan kami akan lakukan perubahan rujukan berbasis kompetensi," kata Azhar Jaya.

Menurutnya sejak awal, aasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya.

"Jadi tidak harus berjenjang," katanya.
 
 Azhar menambahkan bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) nantinya dapat merujuk pasien langsung ke RS Madya hingga Paripurna, tergantung dari kebutuhan medis yang dibutuhkan pasien.
 
Keburu Wafat Kalau Terus Berjenjang

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem rujukan tak berjenjang ini akan membawa manfaat bagi masyarakat sekaligus menghemat pengeluaran BPJS.

Budi meyakini rujukan langsung tidak berjenjang ini akan membuat masyarakat senang.

Ia memberikan ilustrasi bagaimana rujukan berjenjang saat ini memperlambat penanganan kondisi darurat.

"Dari BPJS lebih murah, dari masyarakat lebih senang enggak usah dirujuk 3 kali, keburu wafat nanti dia," kata Budi.

Baca juga: Persiapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, FISIP Unas Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

"Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat yang dilayani sesuai dengan anamnesa awalnya," tegas Budi.

Budi mencontohkan untuk kasus pasien BPJS Kesehatan dimana pasien harus dilakukan bedah jantung.

"Sekarang kalau misal kena serangan jantung harus dibedah jantung terbuka, dari puskesmas masuk dulu RS Tipe C. Lalu dari tipe C dirujuk lagi ke Tipe B, lalu dari B ke Tipe A," katanya. 
 
Padahal, kata Budi yang bisa melakukan itu pasti RS Tipe A.

"RS Tipe C, Tipe B, enggak mungkin bisa lakukan. Jadi tak perlu juga rujukan ke sana," katanya.
 
Dengan memotong proses tersebut, BPJS Kesehatan diklaim akan mengeluarkan biaya yang lebih ringan.
 
"BPJS jadi enggak usah keluar uang 3 kali, sekali tok udah. Dia langsung dinaikin ke paling atas," tutupnya.

Tunggu Perpres

Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi sistem rujukan tak berjenjang ini, memerlukan payung hukum berupa peraturan pelaksana.
 
"Nah itu Permenkesnya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai. Habis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS," kata Budi.

Menurut Budi regulasi tersebut, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedang dalam proses penyusunan.

"Permenkes-nya sedang disusun, lagi dikaji, lagi di-review. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera di-launching," ujarnya.

Perubahan ini, kata Budi, diharapkan dapat mempercepat proses penanganan pasien dan mengurangi antrean di RS Tipe D dan C.

Karena, kata dia, pasien akan langsung tertangani di rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhannya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved