Polemik Ijazah
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tersangka, Denny Siregar: Situasi Menguntungkan Mereka
Denny Siregar menilai penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya justru disambut gembira mereka.
Ringkasan Berita:
- 8 tokoh publik, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
- Denny Siregar menyebut para tersangka “justru senang” karena pengadilan akan menjadi panggung besar bagi mereka.
- dr. Tifa mengaku siap menghadapi proses hukum.
- Roy Suryo bersyukur tak ditahan meski jadi tersangka, namun tetap yakin ijazah Jokowi “99,9 persen palsu”.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penetapan status tersangka terhadap sejumlah tokoh dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ditanggapi banyak pihak.
Satu di antaranya adalah Pegiat Media Sosial, Denny Siregar.
Lewat status twitter atau x pribadinya @Dennysiregar7 pada Jumat (7/11/2025), Denny Siregar menilai penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya justru disambut gembira mereka.
Para tokoh yang ditetapkan tersangka antara lain, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Selanjutnya, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
"Roy Suryo dkk pasti senang kalo dijadikan tersangka," tulis Denny Siregar pada Jumat (7/11/2025).
"Karena pengadilan adalah panggung besar. Situasi itu justru menguntungkan mereka," tambahnya.
Pernyataan Denny Siregar disambut ramai masyarakat.
Beragam komentar dituliskan dalam postingannya.
@Giacoma52054655: Kayaknya PESIMIS Bang @Dennysiregar7. Selama Bapak Kapolri nya masih Orang Dekat Solo, jangan Harap hehehe. Seorang Tersangka LAMA yang justru masih Aman hingga saat ini adalah, Silvester Matutina
@gendon_168: Itu kalau pengadilan dieropa den, disini yg berduit yg menari
@jepunlembayung: seru yaaaa…. Merela bertiga kan loud dan gak ada takut2nya. Sidangnya kudu terbuka utk umum
@ElJibril4: Senangnya akan berubah tangisan
@jokomiroto: berarti ini panggung kedua Roy Suryo, setelah 9bln vonis dari panggung pertama
@Fnmuzaqi: Sebaiknya memang Roy Suryo terus diberikan panggung supaya pemerintah sekarang bisa bekerja dengan tenang. Roy Suryo ini sangat bermanfaat.
@aanniinnd: Kok gw pesimis ya sama penegak hukum Indonesia, apalagi menyangkut mantan RI-1. Bs aja mengorbankan beberapa orang untuk "menjaga nama mantan presiden". Krn kl kebukti ijazahnya palsu, kyk mana orang luar negeri ngeliat kita. Tp buat gw KEBENARAN HARUS DITEGAKKAN
@ribetbed: Lucu Sii..jika pihak yg menerbitkan aja udah bilang asli kok masih pada ngotot...ditambah pak jokowi udah berpolitik 5 Kali pemilihan...
Tanggapan Dokter Tifa
Penetapan status tersangka tersebut ditanggapi dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Dokter Tifa mengaku akan menghargai proses hukum.
Dengan bergulirnya kasus dugaan ijazah palsu ini di persidangan, Tifa berharap sebuah fakta akan terbuka secara terang benderang, yakni soal keyakinannya bahwa ijazah Jokowi palsu
"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," ungkap dokter Tifa dikutip dari X, Jumat (7/11/2025)
Di sisi lain, Tifa meyakini bahwa perjuangannya selama ini tidak akan berakhir sia-sia
Dia juga menyadari, perjuangannya itu pasti akan menghadapi halangan berat
"Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku."
"Semua proses yg berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir," ungkapnya.
Tanggapan Roy Suryo
Pakar telematika Roy Suryo bernapas lega pasalnya tidak ada surat perintah penahanan terhadap dirinya meski menjadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Rasa syukur itu diungkapkan Roy Suryo sesaat ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik terhadap Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
Dari penetapan tersangka itu, sebagai warga negara, Roy Suryo mengaku menghormati proses hukum tersebut.
Roy Suryo pun mengaku hanya mensenyumi penetapan tersangka yang dilakukan Polisi terhadapnya.
Namun Roy Suryo meminta sejumlah pihak jangan buru-buru senang dulu atas penetapan tersangka dirinya.
Sebab kata Roy Suryo, dari konferensi pers Polisi yang disimaknya, Polisi tidak mengeluarkan surat penahanan terhadapnya.
Terlebih proses hukum di Indonesia masih panjang mulai tersangka naik terdakwa, hingga terpidana.
Pun kata Roy Suryo, sekalipun menjadi terpidana belum tentu ditahan. Sebab ada kasus seorang terpidana selama enam tahun lalu namun belum ditahan hingga saat ini.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Pesan Dokter Tifa untuk Anaknya
Roy Suryo pun berharap hukum juga adil terhadapnya atas kasus hukumnya saat ini.
“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo.
Alasan Penetapan Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan pihaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.
Salinan Ijazah Jokowi dari KPU RI
Kubu Roy Surya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Kedatangan mereka untuk mengambil langsung fotocopy ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kubu Roy Suryo, Bonatua Silalahi mengambil langsung fotocopy ijazah Jokowi di kantor KPU.
Baca juga: Setahun Jadi Wapres, Pengamat Minta Gibran Perbaiki Kualitas, tak Bergantung Nama Besar Jokowi
Bona pun menunjukkan fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya.
"Yang diberikan itu adalah fotokopi terlegalisir. Fotokopi dari fotokopi," kata Bona di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Pengamat Kebijakan Publik itu mengatakan, fotocopy ijazah Jokowi yang diminta dan diberikan oleh KPU kepadanya merupakan fotocopy ijazah pada saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Presiden di tahun 2014.
Dia menjelaskan, fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya sama seperti fotocopy ijazah Jokowi pada tahun lainnya saat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu.
"Jadi yang beda itu adalah legalisirnya, pejabat legalisir yang merah ini. Jadi memang dari yang kita kumpulkan dari 2019, 2014, 2012 di DKI dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua ya," jelas Bona.
"Yang 2005 kita lagi minta, tim kita di sana, Solo dan yang beda itu cuma legalisirnya, pejabat-pejabat legalisirnya. Karena memang tahunnya berbeda, seperti itu," sambungnya.
Kemudian, Bona juga menunjukkan dari fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya dari KPU, masih ada beberapa bagian yang ditutup.
Salah satunya tanda tangan rektor.
Menurutnya, KPU semestinya bisa untuk membuka bagian yang ditutupi tersebut sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
"Ini ada delapan yang dihitung. Seharusnya sesuai dengan peraturan, sesuai dengan undang-undang yang keterbukaan informasi publik, delapan item ini harus ada uji konsekuensinya. Mengapa ditutup? apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? pemilik jika dibuka, dan yang paling penting adalah tidak boleh selamanya dirahasiakan. Harus ada masa waktunya," katanya.
Baca juga: Bonatua Temukan Kejanggalan, KPU 17 Kali Arsipkan Dokumen Pemilu ke ANRI, Tak Ada Ijazah Jokowi
"Misalnya ini kalau kita baca di peraturan keputusan KPU yang nomor 731 lalu, itu dirahasiakan selama lima tahun ini. Seharusnya seperti itu," lanjutnya.
Kata Bonatua, pihaknya akan terus mengusahakan agar bisa memperoleh ijazah Jokowi dalam bentuk asli.
Dia menilai, selama ini tidak bisa mengetahui secara pasti keaslian ijazah Jokowi kalau hanya dilihat dari fotocopy-an.
"Jadi tetap kita, ini proses paralel, tetap kita akan mengusahakan melihat aslinya. Misalnya ini kan saya tidak melihat bagaimana proses fotocopy ini. Sehingga saya tidak bisa memverifikasi. Artinya, saya percaya saja bahwa inilah hasil fotocopy yang ada," imbuhnya.
Sementara, Roy Suryo juga mengatakan, ia merasa sangat yakin jika ijazah Jokowi itu palsu.
"Bisa mengarah bahwa terjadi kepalsuan kata kuncinya itu. Jadi 99,9 persen tetap palsu," pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Jadi Tersangka, Dokter Tifa Berharap Polemik Ijazah Jokowi Bisa Terang Benderang di Persidangan |
|
|---|
| Gantian Sambangi Bareskrim, Ade Armando: Kami Bukannya Ingin Pak Roy Suryo Dihukum |
|
|---|
| Usai Temui Jokowi, Waketum Joman Andi Azwan Sebut Jokowi’s White Paper Karya RRT 'Buku Sampah' |
|
|---|
| Sambangi Bareskrim Polri, Roy Suryo Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dibuka Lagi |
|
|---|
| Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Roy Suryo Gercep Datangi Bareskrim, Minta Kasus Dibuka Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/POLEMIK-IJAZAH-JOKOWI-Kolase-Denny-Siregar-Roy-Suryo-Dokter-Tifa-Rismon-Sianipar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.