Polemik Ijazah
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tersangka, Denny Siregar: Situasi Menguntungkan Mereka
Denny Siregar menilai penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya justru disambut gembira mereka.
Sebab kata Roy Suryo, dari konferensi pers Polisi yang disimaknya, Polisi tidak mengeluarkan surat penahanan terhadapnya.
Terlebih proses hukum di Indonesia masih panjang mulai tersangka naik terdakwa, hingga terpidana.
Pun kata Roy Suryo, sekalipun menjadi terpidana belum tentu ditahan. Sebab ada kasus seorang terpidana selama enam tahun lalu namun belum ditahan hingga saat ini.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Pesan Dokter Tifa untuk Anaknya
Roy Suryo pun berharap hukum juga adil terhadapnya atas kasus hukumnya saat ini.
“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo.
Alasan Penetapan Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan pihaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.
Salinan Ijazah Jokowi dari KPU RI
Kubu Roy Surya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Kedatangan mereka untuk mengambil langsung fotocopy ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kubu Roy Suryo, Bonatua Silalahi mengambil langsung fotocopy ijazah Jokowi di kantor KPU.
Baca juga: Setahun Jadi Wapres, Pengamat Minta Gibran Perbaiki Kualitas, tak Bergantung Nama Besar Jokowi
| Jadi Tersangka, Dokter Tifa Berharap Polemik Ijazah Jokowi Bisa Terang Benderang di Persidangan |
|
|---|
| Gantian Sambangi Bareskrim, Ade Armando: Kami Bukannya Ingin Pak Roy Suryo Dihukum |
|
|---|
| Usai Temui Jokowi, Waketum Joman Andi Azwan Sebut Jokowi’s White Paper Karya RRT 'Buku Sampah' |
|
|---|
| Sambangi Bareskrim Polri, Roy Suryo Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dibuka Lagi |
|
|---|
| Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Roy Suryo Gercep Datangi Bareskrim, Minta Kasus Dibuka Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/POLEMIK-IJAZAH-JOKOWI-Kolase-Denny-Siregar-Roy-Suryo-Dokter-Tifa-Rismon-Sianipar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.