Mahfud MD Minta KPK Selidiki Berpindahnya Kerja Sama dengan Jepang ke China Terkait Proyek Whoosh
Ada dugaan proses berpindahnya kerja sama dengan Jepang ke China dalam proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) alias Whoosh rawan bermasalah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada dugaan proses berpindahnya kerja sama dengan Jepang ke China dalam proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) alias Whoosh bermasalah.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi itu.
Diketahui bahwa Whoosh sempat akan dikerjakan oleh pihak Jepang dan telah menggelar studi kelayakan oleh Japan International Cooperation Agency (JICA).
Dalam kerjasama dengan Indonesia, Jepang menawarkan skema pinjaman dengan bunga rendah yakni 0,1 persen dengan masa tenggang 10 tahun.
Namun, tiba-tiba kerja sama beralih ke China dan model kerja sama yang dipilih yakni business to business (B2B) dan skema pinjaman dengan bunga 2 persen dan tenor 40 tahun.
Tawaran kerja sama ini didukung oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno pada tahun 2016 karena dalam kontrak dijanjikan utang proyek Whoosh tidak akan menguras APBN Indonesia.
Perpindahan kerja sama inilah yang diminta Mahfud untuk diungkap oleh KPK. Pasalnya, Mahfud mengatakan ada kejanggalan terkait perubahan kerjasama tersebut.
"(Penyelidikan bisa dilakukan KPK) saat proses pembuatan kontrak, pemindahan kontrak dari Jepang dan China, itu patut dipertanyakan."
"Meskipun orang bisa mengatakan, itu biasa dalam bisnis. Tapi menurut saya tetap mencurigakan," katanya dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Senin (27/10/2025).
Selanjutnya, Mahfud menyarankan KPK untuk menyelidiki penyebab terjadinya pembengkakan (cost overrun) dalam pembangunan proyek Whoosh.
Sebenarnya anggaran awal pembangunan Whoosh sebesar 5,13 miliar dolar AS tetapi terus mengalami pembengkakan hingga terakhir pada tahun 2022 menjadi 7,27 miliar dolar AS.
"Kemudian (KPK bisa menyelidiki terkait) mengapa bisa terjadi cost overrun. Itu semua, tidak kita katakan sebagai korupsi, tidak tapi harus diselidiki," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Whoosh Diselidiki KPK, Jokowi Ungkap Alasan Pembangunannya Bukan Cari Laba
Mahfud turut menjelaskan bahwa KPK bisa terlebih dahulu memeriksa seluruh dokumen terkait proyek Whoosh.
Setelah itu, sambungnya, komisi antirasuah bisa memeriksa Menteri BUMN di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama hingga tim yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut materi penyelidikan yang terpenting yakni dokumen terkait kerjasama Indonesia-China dalam proyek Whoosh.
Pasalnya, menurut Mahfud, China memiliki aturan di mana kontrak kerjasama dilarang untuk diketahui publik.
"Yang paling penting, dokumen (kerjasama) seperti apa? Karena konon kalau transaksi dengan China, dokumen tidak boleh dibuka ke siapapun. Hanya pihak pemerintah (China) dan pemerintah (Indonesia)," jelas Mahfud.
"BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) punya nggak tentang rincian keuangan dan berbagai jaminan yang dimungkinkan itu," sambungnya.
KPK Mulai Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Whoosh
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Whoosh.
Secara khusus, KPK mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini telah dimulai sejak awal tahun 2025.
"Ya benar, jadi perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/10/2025).
"Adapun penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun. Jadi memang ini masih terus berprogres dalam proses penyelidikan," sambungnya.
Budi menjelaskan, karena statusnya masih dalam tahap penyelidikan, KPK belum bisa membeberkan temuan atau progres rinci kepada publik.
Pihaknya masih fokus untuk mencari keterangan dan bukti terkait unsur-unsur peristiwa pidananya.
"Sehingga karena memang masih di tahap penyelidikan, informasi detil terkait dengan progres atau perkembangan perkaranya, belum bisa kami sampaikan secara rinci," ujar Budi.
Ketika ditanya mengenai proses penyelidikan yang memakan waktu hampir satu tahun namun belum naik ke tahap penyidikan, Budi menampik adanya kendala khusus.
"Sejauh ini tidak ada kendala, jadi memang penyelidikan masih terus berprogres. Kita berikan ruang, kita berikan waktu pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK ini," jelasnya.
Budi juga menolak memerinci materi substansi penyelidikan, termasuk saat dikonfirmasi apakah dugaan korupsi tersebut terkait dengan penggelembungan anggaran atau mark upyang ramai dibicarakan publik.
"Itu masuk ke materi penyelidikan, sehingga kami belum bisa menyampaikan materi substansi dari perkara ini," ucapnya.
Sikap tertutup yang sama ditunjukkan Budi saat ditanya mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, seperti direksi PT KCIC atau pejabat terkait lainnya.
Ia menegaskan KPK tidak mempublikasikan pihak yang dipanggil dalam tahap penyelidikan.
"Namun kami pastikan ya, KPK terus menelusuri melalui pihak-pihak yang diduga mengetahui, memiliki informasi, dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengurai, untuk memperjelas, dan membuat terang dari perkara ini," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Dugaan Korupsi Whoosh Diselidiki KPK, Jokowi Ungkap Alasan Pembangunannya Bukan Cari Laba |   | 
|---|
| Jokowi Emoh Tanggapi Pembengkakan Utang Proyek Whoosh: Itu Kewenangan Pemerintah |   | 
|---|
| Jokowi Tegaskan Whoosh Dibangun untuk Publik, Bukan Mengejar Laba |   | 
|---|
| Mahfud MD Siap Diperiksa KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh “Ngapain Lapor, Mereka Sudah Tahu” |   | 
|---|
| Penyelidikan Dugaan Korupsi Kereta Cepat Era Jokowi Dimulai KPK |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.