Berita Jakarta
Dikeluhkan UMKM, Politisi Gerindra Minta Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda
Penundaan pembahasan Raperda KTR diungkapkannya setelah mendengar langsung kekhawatiran pelaku UMKM soal penurunan omset.
Sebelumnya, pada Minggu (16/11/2025), koalisi tersebut mengadakan forum bertajuk “Jaga Jakarta, Tolak Ranperda KTR”.
Dalam pertemuan itu, berbagai komunitas pedagang, mulai dari Komunitas Warteg Merah Putih (WMP), Kowarteg, Pandawakarta, Kowantara, hingga UMKM Remojong, menyampaikan sikap bersama untuk menolak rancangan regulasi tersebut.
"Kemarin kan pada hari minggu ya, kita sudah bikin koalisi, sudah sepakat gitu kan untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR," kata Ketua Korda Jakarta Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Izzudin Zidan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Petisi Penolakan Ranperda KTR ini dibawa saat audiensi dengan pimpinan Bapemperda DPRD DKI Jakarta, sebagai bukti penyatuan aspirasi lintas komunitas pelaku usaha.
"Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu. Nah, kebetulan kita sudah bawa surat kesepakatan. Ini surat komitmen bersama (petisi)," jelas dia.
Tak hanya ke Bapemperda, petisi penolakan juga akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar Raperda KTR dapat ditunda pengesahannya.
"Harapan kami ditunda sampai nanti waktunya kita sosialisasikan lagi kepada para pelaku usaha untuk kita tinjau ulang, kita sosialisasi, kita kasih tahu akan ada peraturan daerah mengatur KTR ini," kata Zidan.
Baca juga: Koalisi UMKM Tolak Ranperda KTR, Nilai DPRD DKI Tak Berempati
Sementara itu, Sekjen Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah mengatakan, kehadiran Perda KTR dikhawatirkan bakal menjadi peluang pungutan liar (pungli) oknum tertentu.
"Karena kita saja sudah lagi penghasilannya susah kayak begini, dengan adanya Raperda kayak gini, nanti terjadi adanya Pungli," kata Syamsiyah.
Syamsiyah khawatir, pelaku usaha warteg dikenakan biaya-biaya lain di luar ketentuan agar usahanya tidak dijatuhi sanksi dari penegakan perda KTR.
"Dievaluasi kembali untuk rumah makan, warteg, tolong. Suara kami dari warteg-warteg ini didengar betul," tegas dia.(m27)
Warung Kelontong Tetap Boleh Jualan
Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta dalam finalisasi memutuskan untuk tetap mempertahankan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.
Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira juga menegaskan tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup dalam Raperda KTR yang telah dirampungkan. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang dalam beberapa kali kesempatan mengutarakan komitmen melindungi pedagang kecil, warung kelontong, asongan dan UMKM, saat ditemui di BalaiKota, Rabu (5/11) sore memilih mengamini apa yang disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta.
Dimintai penjelasan lebih lanjut, Pramono enggan menjawab.
"Mohon maaf untuk pansus ini enggak terlalu hafal, tetapi Alhamdulillah hari ini ada ketua DPRD. Jadi, Pak Ketua DPRD, mohon, silakan," katanya.
| Ini Alasan Polisi Tidak Beri Sanksi Pengemudi Audi A8L yang Terobos Gerbang Tol TB Simatupang Jaksel |
|
|---|
| Rano Karno Bernostalgia saat Mengunjungi Blok M Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Ini Ceritanya |
|
|---|
| Kehilangan Rp 3 Triliun, Pemprov DKI Minta Purbaya Hapus Insentif Pajak Kendaraan Listrik |
|
|---|
| Video Wanita Tanpa Busana Meludahi Kitab Suci Beredar di Medsos, Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan |
|
|---|
| Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin Dinobatkan 10 Tokoh Inspiratif Jakarta Youth Award 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/asosiasi-pedagang-rokok-tolak-Raperda-KTR23.jpg)