Berita Jakarta

Dikeluhkan UMKM, Politisi Gerindra Minta Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda

Penundaan pembahasan Raperda KTR diungkapkannya setelah mendengar langsung kekhawatiran pelaku UMKM soal penurunan omset.

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
TOLAK RAPERDA KTR- Sebagai bentuk penolakan terhadap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta, terlihat beberapa pedagang membentangkan spanduk penolakan di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih dan Tugu Tani, belum lama ini.(Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

Sebelumnya, pada Minggu (16/11/2025), koalisi tersebut mengadakan forum bertajuk “Jaga Jakarta, Tolak Ranperda KTR”.

Dalam pertemuan itu, berbagai komunitas pedagang, mulai dari Komunitas Warteg Merah Putih (WMP), Kowarteg, Pandawakarta, Kowantara, hingga UMKM Remojong, menyampaikan sikap bersama untuk menolak rancangan regulasi tersebut.

"Kemarin kan pada hari minggu ya, kita sudah bikin koalisi, sudah sepakat gitu kan untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR," kata Ketua Korda Jakarta Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Izzudin Zidan di Gedung DPRD DKI Jakarta. 

Petisi Penolakan Ranperda KTR ini dibawa saat audiensi dengan pimpinan Bapemperda DPRD DKI Jakarta, sebagai bukti penyatuan aspirasi lintas komunitas pelaku usaha. 

"Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu. Nah, kebetulan kita sudah bawa surat kesepakatan. Ini surat komitmen bersama (petisi)," jelas dia. 

Tak hanya ke Bapemperda, petisi penolakan juga akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar Raperda KTR dapat ditunda pengesahannya.

"Harapan kami ditunda sampai nanti waktunya kita sosialisasikan lagi kepada para pelaku usaha untuk kita tinjau ulang, kita sosialisasi, kita kasih tahu akan ada peraturan daerah mengatur KTR ini," kata Zidan.

Baca juga: Koalisi UMKM Tolak Ranperda KTR, Nilai DPRD DKI Tak Berempati

 Sementara itu, Sekjen Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah mengatakan, kehadiran Perda KTR dikhawatirkan bakal menjadi peluang pungutan liar (pungli) oknum tertentu. 

"Karena kita saja sudah lagi penghasilannya susah kayak begini, dengan adanya Raperda kayak gini, nanti terjadi adanya Pungli," kata Syamsiyah. 

Syamsiyah khawatir, pelaku usaha warteg dikenakan biaya-biaya lain di luar ketentuan agar usahanya tidak dijatuhi sanksi dari penegakan perda KTR.

"Dievaluasi kembali untuk rumah makan, warteg, tolong. Suara kami dari warteg-warteg ini didengar betul," tegas dia.(m27)

Warung Kelontong Tetap Boleh Jualan

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta dalam finalisasi memutuskan untuk tetap mempertahankan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.

Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira juga menegaskan tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup dalam Raperda KTR yang telah dirampungkan. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang dalam beberapa kali kesempatan mengutarakan komitmen melindungi pedagang kecil, warung kelontong, asongan dan UMKM, saat ditemui di BalaiKota, Rabu (5/11) sore memilih mengamini apa yang disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta.

Dimintai penjelasan lebih lanjut, Pramono enggan menjawab.

"Mohon maaf untuk pansus ini enggak terlalu hafal, tetapi Alhamdulillah hari ini ada ketua DPRD. Jadi, Pak Ketua DPRD, mohon, silakan," katanya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved