Berita Jakarta

Ini Alasan Polisi Tidak Beri Sanksi Pengemudi Audi A8L yang Terobos Gerbang Tol TB Simatupang Jaksel

Pengemudi mobil Audi A8L berinisial A, terekam kamera menerobos gerbang tol TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

dok. Pemprov DKI Jakarta
GERBANG TOL - Ilustrasi gerbang tol. Pengemudi mobil Audi A8L berinisial A, terekam kamera menerobos gerbang tol TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/11/2025). Foto Pemprov DKI Jakarta melakukan simulasi uji coba jalur gratis di Gerbang Tol Fatmawati 2 untuk mengurai kemacetan di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, pada Senin (15/9/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pengemudi mobil Audi A8L berinisial A, terekam kamera menerobos gerbang tol TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan
  • Alasan kepolisian tidak memberikan sanksi tilang terhadap A

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengemudi mobil Audi A8L berinisial A, terekam kamera menerobos gerbang tol TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/11/2025).

Belakangan diketahui, pengemudi mobil tersebut ternyata memiliki gangguan psikologis.

Informasi tersebut diterima Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya setelah petugas mengidentifikasi dan menyambangi rumah pengemudi Audi A8L.

Baca juga: Macet Parah Imbas Penutupan, Ini Daftar Gerbang Tol Dalam Kota yang Beroperasi Normal

"Pihak keluarga ada info (pengemudi) ada gangguan psikologis sedang depresi," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, Minggu (23/11/2025).

Karena kondisi itu, kepolisian tidak memberikan sanksi tilang terhadap A.

Sebagai gantinya, pengemudi diberikan edukasi mengenai keamanan berkendara dan diminta membayar seluruh tunggakan tol yang tidak ia bayarkan pada saat kejadian.

Baca juga: Pramono Minta Jasa Marga Tanggung Jawab Atasi Macet Jakarta Akibat Gerbang Tol Ditutup

"Kami koordinasikan dengan pengelola jalan tol untuk penyelesaian pembayaran tertunggaknya," ujar Dhanar.

Ia menegaskan, A bukan anggota Polri maupun memiliki hubungan keluarga dengan aparat kepolisian.

"Sebagai tambahan, dia (pengemudi) bukan keluarga Polri, tapi orang sipil," tegas dia.

Baca juga: 3 Gardu Tol Rusak Akibat Ditabrak Truk Fuso yang Diduga Alami Rem Blong di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor

Video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia memperlihatkan mobil mewah tersebut melaju persis di belakang mobil pikap yang lebih dahulu menempelkan kartu elektronik (e-toll) di gerbang tol.

Begitu pintu gerbang terbuka, mobil Audi A8L itu langsung memepet dan melintas tanpa melakukan transaksi.

"Sekelas Audi A8L mesin V6 turbocharged masa iya, gak punya duit itu buat bayar tol 17 ribu rupiah, kalah sama mobil bak," tulis akun tersebut.

Pengendara yang melakukan aksi serupa berpotensi dijerat Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved