Berita Jakarta
Ini Alasan Polisi Tidak Beri Sanksi Pengemudi Audi A8L yang Terobos Gerbang Tol TB Simatupang Jaksel
Pengemudi mobil Audi A8L berinisial A, terekam kamera menerobos gerbang tol TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
Ringkasan Berita:
- Pengemudi mobil Audi A8L berinisial A, terekam kamera menerobos gerbang tol TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan
- Alasan kepolisian tidak memberikan sanksi tilang terhadap A
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengemudi mobil Audi A8L berinisial A, terekam kamera menerobos gerbang tol TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/11/2025).
Belakangan diketahui, pengemudi mobil tersebut ternyata memiliki gangguan psikologis.
Informasi tersebut diterima Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya setelah petugas mengidentifikasi dan menyambangi rumah pengemudi Audi A8L.
Baca juga: Macet Parah Imbas Penutupan, Ini Daftar Gerbang Tol Dalam Kota yang Beroperasi Normal
"Pihak keluarga ada info (pengemudi) ada gangguan psikologis sedang depresi," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, Minggu (23/11/2025).
Karena kondisi itu, kepolisian tidak memberikan sanksi tilang terhadap A.
Sebagai gantinya, pengemudi diberikan edukasi mengenai keamanan berkendara dan diminta membayar seluruh tunggakan tol yang tidak ia bayarkan pada saat kejadian.
Baca juga: Pramono Minta Jasa Marga Tanggung Jawab Atasi Macet Jakarta Akibat Gerbang Tol Ditutup
"Kami koordinasikan dengan pengelola jalan tol untuk penyelesaian pembayaran tertunggaknya," ujar Dhanar.
Ia menegaskan, A bukan anggota Polri maupun memiliki hubungan keluarga dengan aparat kepolisian.
"Sebagai tambahan, dia (pengemudi) bukan keluarga Polri, tapi orang sipil," tegas dia.
Baca juga: 3 Gardu Tol Rusak Akibat Ditabrak Truk Fuso yang Diduga Alami Rem Blong di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
Video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia memperlihatkan mobil mewah tersebut melaju persis di belakang mobil pikap yang lebih dahulu menempelkan kartu elektronik (e-toll) di gerbang tol.
Begitu pintu gerbang terbuka, mobil Audi A8L itu langsung memepet dan melintas tanpa melakukan transaksi.
"Sekelas Audi A8L mesin V6 turbocharged masa iya, gak punya duit itu buat bayar tol 17 ribu rupiah, kalah sama mobil bak," tulis akun tersebut.
Pengendara yang melakukan aksi serupa berpotensi dijerat Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sumber: Kompas.com
mobil menerobos gerbang tol
menerobos gerbang tol
terobos gerbang tol
sanksi menerobos gerbang tol
Gerbang Tol
| Kehilangan Rp 3 Triliun, Pemprov DKI Minta Purbaya Hapus Insentif Pajak Kendaraan Listrik |
|
|---|
| Video Wanita Tanpa Busana Meludahi Kitab Suci Beredar di Medsos, Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan |
|
|---|
| Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin Dinobatkan 10 Tokoh Inspiratif Jakarta Youth Award 2025 |
|
|---|
| Cerita Anak SD Naik KRL dari Tangerang Menuju Stasiun Klender saat Subuh untuk Berangkat Sekolah |
|
|---|
| Ini Alasan Petugas Damkar Bendungan Hilir Jakarta Pusat Sigap Membantu Korban Eksibisionisme |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Simulasi-uji-coba-jalur-gratis-di-Gerbang-Tol-Fatmawati-2-1.jpg)