Kriminalitas
Terduga Pelecehan Seksual Disanksi SP2, Pramono Minta Dirut Transjakarta Bertindak Tegas
Pramono mengungkapkan telah memberikan teguran secara langsung kepada Direktur Utama Transjakarta terkait kasus tersebut.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Menurut Ayu, karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran, dalam hal ini pelaku dengan posisi koordinator lapangan telah dijatuhi sanksi disiplin sesuai peraturan perusahaan.
"Karyawan yang bersangkutan (Koordinator lapangan) sudah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku (SP2)," ungkap Ayu.
Ayu menegaskan Transjakarta ditegaskan membuka ruang untuk evaluasi lanjutan jika ditemukan bukti baru atau ada pihak yang belum puas dengan hasil penyelidikan internal.
"Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang proses tersebut. Kami juga berkomitmen selalu berada di sisi korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum," jelasnya.
Demo di Kantor Transjakarta
Kantor Transjakarta di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur didemo sejumlah karyawan usai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan dua oknum atasan berbeda, Rabu (12/11/2025).
Puluhan massa mengatas namakan dirinya Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPDT FSPMI) PT Transportasi Jakarta menuntut agar memecat oknum atasan tersebut.
Mereka membawa sejumlah alat peraga seperti spanduk, bendera dan lainnya untuk menyampaikan aspirasi.
Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transportasi Jakarta, Indra Kurniawan menjelaskan ada enam tuntutan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa hari ini.
Baca juga: Himpun Petisi, KAI Tegaskan Lingkungan Kereta Api Bebas Pelecehan Seksual
Salah satunya adalah soal dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami oleh tiga anggota PUK SPDT FSPMI yang dilakukan oleh dua oknum atasan.
"Yang mana pelaku ini adalah seorang atasan atau leader daripada korban anggota kami selaku bawahannya. Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei 2025," kata dia, Rabu.
Indra menyatakan, selama hampir enam bulan kasus ini dilaporkan, tidak ada punishment yang sesuai dengan kaidah hukum berlaku atau sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan undang-undang yang ada di NKRI.
"Kemarin, dua hari yang lalu, berturut-turut kami mediasi dengan manajemen. Tetapi, apa yang kami tuntut itu tidak ada yang disepakatin. Bahkan pihak manajemen juga tidak berani untuk mengambil sikap tegas kepada pelaku," katanya.
Pelaku Hanya Disanksi SP2
Indra melanjutkan, dirinya mendapat kabar terbaru terduga pelaku hanya diberikan surat peringatan (SP) 2 saja.
Hal ini pun mengundang kekecewaan dari para pekerja karena tidak sesuai harapan yaitu melakukan pemecatan terhadap oknum atasan tersebut.
Baca juga: Viral hingga Ditemui Pramono Anung, Zidan Kini Resmi Kerja di Transjakarta
Oleh karena itu, para pekerja menggelar aksi untuk pertanyakan kembali keseriusan pihak manajemen mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.
| Polsek Kramat Jati Dalami Motif Penusukan 2 Pemuda di Condet Jaktim |
|
|---|
| Polres Karawang Tangkap 4 Warga yang Keroyok hingga Menewaskan Remaja Disabilitas |
|
|---|
| Ditangkap, 4 Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas yang Dituduh Maling hingga Tewas di Karawang Jabar |
|
|---|
| Aksi Pencurian Kotak Amal Musala Berisi Uang Rp 10 Juta di Duren Sawit Jakarta Timur Terekam CCTV |
|
|---|
| Keluarga Ungkap Kondisi Hisyam Sebelum Meninggal, Korban Bullying SMPN 19 Tangsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PELECEHAN-SEKSUAL-Gubernur-DKI-Jakarta-Pramono-Anung-usai-meresmikan-Kampung-Tanah-Harapan.jpg)