Kriminalitas

Ditangkap, 4 Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas yang Dituduh Maling hingga Tewas di Karawang Jabar

Korban anak disabilitas itu dikeroyok hingga tewas setelah dituduh mencuri di sebuah rumah.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
ilustrasi
PENGANIAYAAN HINGGA MENINGGAL DUNIA - Ilustrasi penganiayaan. Korban anak disabilitas itu dikeroyok hingga tewas setelah dituduh mencuri di sebuah rumah. 

Ringkasan Berita:
  • Korban anak disabilitas itu dikeroyok hingga tewas setelah dituduh mencuri di sebuah rumah
  • Para pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun

 

WARKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polres Karawang menangkap empat pelaku pengeroyokan anak disabilitas hingga tewas di Dusun Ondang, Tegalwaru, Cilamaya Wetan, Karawang, Kamis (5/11/2025). 

Korban anak disabilitas itu dikeroyok hingga tewas setelah dituduh mencuri di sebuah rumah. 

Empat pelaku itu berinisial, HW (37) warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, NK (42) warga Desa Mekarmaya, dan TF (31) warga Desa Ciantara Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Baca juga: Geger, Remaja Disabilitas di Karawang Dihajar Warga sampai Tewas, Ini Penyebabnya

"Ada empat tersangka kasus pengeroyokan anak disabilitas insial R, 15 tahun, di Cilamaya Wetan," kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, Senin (17/11/2025).

Menurut Fiki, penetapan ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tanggal 11 November 2025. 

Peristiwa ini berawal pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 wib saat saksi melihat korban akan masuk ke rumah warga.

Baca juga: Anak Disabilitas Dianiaya hingga Tewas di Cilamaya Wetan Karawang, Polisi Kumpulkan Saksi dan Bukti

Saksi menghampiri korban dan menanyakan tujuan korban.

Namun ketika itu korban tidak menjawab.

"Setelah itu datang tersangka HW bertanya ke korban, namun tetap tidak menjawab hingga membuat HW memukul kepala korban menggunakan tangan berkali-kali, lalu menendang korban," kata Fiki.

Baca juga: 150 Orang Penyandang Disabilitas Direkrut sebagai Pekerja di Jakarta, Ini Penjelasan Pramono Anung

HW juga diketahui menghantamkan bata hebel ke kepala korban.

Tersangka EF ikut memukul kepala korban menggunakan tangan hingga dua kali menendang korban.

EF juga membuka baju dan celana korban hingga korban hanya menggunakan celana dalam.

Baca juga: Kakek Kembar Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Bekasi

Tersangka TF dan NK juga ikut melakukan tindak kekerasan terhadap korban dengan cara memukuli wajah, kepala dan badan korban.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved