Aksi Curanmor
Polisi Ringkus Dua Maling Motor Milik Buruh di Rengasdengklok Karawang
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu kepada aparat desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG---- Jajaran Polres Karawang melalui Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor.
Dua pelaku begal itu berinisial A (24) dan S (30), sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau begal sepeda motor di Dusun Puloharapan RT 006/002 Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang pada Rabu, (12/11/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Korban bernama Rohmansyah (50), seorang buruh harian lepas, terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di dalam rumah telah hilang.
Selain itu, pintu samping rumah, jendela, dan gerbang ditemukan dalam kondisi terbuka.
Baca juga: Sindikat Curanmor di Kawasan Koja dan Cilincing Jakut Dibongkar, Polisi Tangkap Enam Pelaku
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu kepada aparat desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian.
"Menerima laporan Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok yang dipimpin Panit Reskrim, Ipda Toni Ardiansyah melakukan pengecekan ke lokasi," kata Cep Wildan kepada awak media pada Sabtu (15/11/2025).
Tidak lama berselang, warga memberikan informasi bahwa sepeda motor korban terlihat dibawa oleh tiga orang terduga pelaku.
Atas informasi itu langsung mengejar terduga pelaku tersebut.
Baca juga: Ngaku Khilaf, Maling Motor Penembak Hansip di Cakung Jakarta Timur Sebut Tidak Niat Menembak Korban
“Atas respons cepat anggota di lapangan serta bantuan masyarakat, satu orang pelaku berinisial A berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy,” jelas Kasi Humas.
Setelah melakukan pengembangan, sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Rengasdengklok kembali mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku lainnya, yaitu S, tengah berada di rumahnya di Dusun Puloharapan.
Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku kedua tanpa perlawanan. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO).
"Satu pelaku masih DPO dan kami minta segera menyerahkan diri," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2019 serta satu buah obeng plat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Cep Wildan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah terkunci dengan baik.
"Segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat tindakan mencurigakan,” tegas Kasi Humas. (MAZ).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.