Kriminalitas

Ditangkap, 4 Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas yang Dituduh Maling hingga Tewas di Karawang Jabar

Korban anak disabilitas itu dikeroyok hingga tewas setelah dituduh mencuri di sebuah rumah.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
ilustrasi
PENGANIAYAAN HINGGA MENINGGAL DUNIA - Ilustrasi penganiayaan. Korban anak disabilitas itu dikeroyok hingga tewas setelah dituduh mencuri di sebuah rumah. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami koma selama 8 hari.

Setelah dilakukan perawatan di RSUD Bayu Asih Purwakarta, korban meninggal pada Kamis (13/11/2025) siang.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pelaku Pemerkosaan Perempuan Penyandang Disabilitas hingga Hamil di Buleleng Bali

Empat pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Para pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (maz)

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved