Kriminalitas
Ditangkap, 4 Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas yang Dituduh Maling hingga Tewas di Karawang Jabar
Korban anak disabilitas itu dikeroyok hingga tewas setelah dituduh mencuri di sebuah rumah.
|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
ilustrasi
PENGANIAYAAN HINGGA MENINGGAL DUNIA - Ilustrasi penganiayaan. Korban anak disabilitas itu dikeroyok hingga tewas setelah dituduh mencuri di sebuah rumah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami koma selama 8 hari.
Setelah dilakukan perawatan di RSUD Bayu Asih Purwakarta, korban meninggal pada Kamis (13/11/2025) siang.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Pelaku Pemerkosaan Perempuan Penyandang Disabilitas hingga Hamil di Buleleng Bali
Empat pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (maz)
Tags
pengeroyokan anak disabilitas
anak disabilitas dianiaya
penganiayaan anak disabilitas
anak disabilitas
Anak Disabilitas Tewas Dianiaya
Berita Terkait:#Kriminalitas
| Aksi Pencurian Kotak Amal Musala Berisi Uang Rp 10 Juta di Duren Sawit Jakarta Timur Terekam CCTV |
|
|---|
| Keluarga Ungkap Kondisi Hisyam Sebelum Meninggal, Korban Bullying SMPN 19 Tangsel |
|
|---|
| Bikin Resah Warga Ciputat Timur Tangsel, Pria yang Sering Bawa Replika Senjata Api Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Diduga Korban Bullying, Ini Seruan PB PGRI |
|
|---|
| Pasutri Dibegal Saat Pulang dari Pasar, Pelaku Acungkan Golok di Tambora |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penganiayaan-di-Depok455.jpg)