Berita Nasional
Beda dengan MK, Margarito Kamis Sebut Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Berdasarkan UU
Menurut Margarito, setiap penugasan tetap harus mengikuti mekanisme administratif yang berlaku.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.
“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.
Rullyandi juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.
“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Perkuat Ekonomi Perbatasan, BNPP RI Tinjau Lokasi Pos Lintas Batas Negara Waris |
|
|---|
| Dimas Terpilih Jadi Ketua IAP 2025-2028, Siap Perkuat Kapasitas Ahli Perencanaan Hadapi Tantangan |
|
|---|
| Dikenal Tegas dan Pernah Vonis Mati 3 Orang, Hakim PN Palembang Zaenal Arief Ditemukan Tewas di Kos |
|
|---|
| MK Ubah Aturan Era Jokowi soal HGU Tanah di IKN, Cukong Tak Lagi Bisa Kuasai Lahan selama 190 Tahun |
|
|---|
| Sambut Raja Yordania, Indonesia Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Bantu Gaza |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.