Berita Nasional

Beda dengan MK, Margarito Kamis Sebut Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Berdasarkan UU

Menurut Margarito, setiap penugasan tetap harus mengikuti mekanisme administratif yang berlaku.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan, penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Margarito menyebut dasar hukumnya tetap berlaku hingga saat ini.

Menurut dia, ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri pada instansi lain di luar kepolisian.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai saat ini sah berlaku,” ujar Margarito di Jakarta.

Ia menjelaskan, pasal tersebut memberikan ruang bagi Kapolri maupun pemerintah untuk menugaskan personel Polri ke berbagai institusi, mulai dari kementerian, lembaga negara, hingga instansi strategis yang membutuhkan keahlian kepolisian.

Baca juga: MK Ubah Aturan Era Jokowi soal HGU Tanah di IKN, Cukong Tak Lagi Bisa Kuasai Lahan selama 190 Tahun

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Margarito menambahkan, setiap penugasan tetap harus mengikuti mekanisme administratif yang berlaku.

Prosesnya harus melalui permintaan resmi dari instansi yang membutuhkan, kemudian memperoleh persetujuan kementerian berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapat persetujuan kementerian yang berwenang, Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan. Selama prosedurnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ujarnya.

Ia juga menilai putusan Mahkamah yang baru-baru ini terbit tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penugasan anggota Polri ke luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” katanya.

Dengan demikian, Margarito menegaskan bahwa selama Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 masih berlaku, penugasan anggota Polri ke instansi di luar kepolisian tetap sah dan konstitusional. 

Pakar Hukum Tata Negara lainnya, Muhamad Rullyandi menegaskan, penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, sepanjang hal itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.

“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Rullyandi.

Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.

Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.

Rullyandi juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.

“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved