Berita Jakarta
Soal Polemik Pasar Pramuka, Dirut Perumda Pasar Jaya Angkat Bicara
Dijelaskannya, berdasrkan pertemuannya dengan Pramono Anung, pengelolaan Pasar Pramuka dikembalikan kepada Perumda Pasar Jaya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Perumda Pasar Jaya sedang mengubah Pasar Pramuka menjadi pasar modern, nyaman, dan higienis.
- Meski hak pakai pedagang berakhir sejak Mei 2024, mereka tetap diperbolehkan menggunakan kios, sementara Perumda Pasar Jaya menyiapkan penyesuaian harga sewa yang adil dan transparan.
- Harga sewa baru ditetapkan di bawah rekomendasi Kantor Jasa Penilai Publik, dengan opsi cicilan dan potongan harga hingga 20 tahun ke depan untuk menjaga keberlanjutan usaha pedagang.
WARTAKOTALIVE.COM, MATRAMAN - Perumda Pasar Jaya menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pasar rakyat yang modern, nyaman, dan berdaya saing melalui program revitalisasi yang dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi.
Salah satu yang saat ini menjadi perhatian adalah revitalisasi Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan menerangkan, revitalisasi Pasar Pramuka diharapkan dapat memperkuat peran pasar rakyat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi bagi warga Jakarta.
Revitalisasi ini sekaligus wujud nyata dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun kota yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan.
"Perumda Pasar Jaya telah merespons seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, mulai dari beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) hingga Ombudsman RI," katanya, Jumat (14/11/2025).
Agus menjelaskan, hak pemakaian tempat usaha oleh para pedagang di Pasar Pramuka telah berakhir sejak Mei 2024 lalu.
Namun, hingga kini para pedagang masih menggunakan tempat usahanya tanpa dikenakan biaya perpanjangan hak pakai.
Baca juga: Puluhan Kios Pasar Pramuka Disegel, Pedagang Kecewa Dituding Nunggak Sewa
Semestinya, hak pakai itu menjadi kewajiban sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 9 Oktober 2025, keputusan terkait pengelolaan Pasar Pramuka dikembalikan kepada Perumda Pasar Jaya.
Akan tetapi, kata Agus, dalam arahan Gubernur Pramono harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
"Sebagai wujud transparansi, Pasar Jaya telah menggelar diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka pada 14 Oktober 2025, dan menyampaikan surat resmi kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 mengenai penetapan Harga Perpanjangan Hak Pakai (PHP) Tempat Usaha Pasar Pramuka," ucapnya.
Agus menegaskan, penyesuaian harga perpanjangan hak pakai dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha para pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi.
Penetapan harga ini telah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan tarif sewa ditetapkan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar kewajaran harga pasar.
"Bahkan, nilai yang kami tetapkan berada di bawah hasil rekomendasi KJPP. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada para pedagang agar mereka dapat terus beroperasi dengan biaya yang terjangkau," tuturnya Agus.
Selain itu, lanjut Agus, Perumda Pasar Jaya juga memberikan berbagai skema keringanan dan kemudahan pembayaran, seperti potongan harga dan fasilitas cicilan untuk menyewa selama 20 tahun ke depan.
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada pedagang.
"Kami terus berupaya mencari titik tengah agar revitalisasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar, tetapi juga membawa dampak positif bagi semua pihak. Kami ingin Pasar Pramuka menjadi pasar yang tertata, higienis, aman, dan nyaman, sekaligus menjadi contoh transformasi pasar tradisional menuju pengelolaan yang modern tanpa meninggalkan nilai-nilai kerakyatan," ucap Agus.
Jadi Pasar Modern
Sementara itu, Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansyah mendukung penuh upaya revitalisasi Pasar Pramuka.
Pria yang akrab disapa Rian ini memastikan, revitalisasi sangat penting dalam menyongsong lima abad Jakarta sebagai kota global dan usia lima abad kota Jakarta.
"Revitalisasi ini penting agar pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya tidak kalah bersaing dengan pasar modern milik swasta. Jakarta mau tidak mau harus bersolek, termasuk pasar-pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Sehingga, saat ada wisatawan atau pengunjung dari luar negeri, Jakarta bisa memberikan citra positif karena menjadi barometer Indonesia," kata Rian.
Dukungan serupa juga disampaikan, Ketua Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK Repnus), Faisal Nasution yang menyatakan, revitalisasi menjadi kebutuhan jangka panjang.
Menurutnya, revitalisasi Pasar Pramuka akan memberikan kebaruan di Jakarta dan pastinya para pedagang serta pembeli akan lebih nyaman. Sebab, Pasar Pramuka juga akan dilintasi LRT Fase IB Velodrome-Manggarai.
"Kalau kondisi pasar bagus, pengunjung nyaman pasti juga akan berdampak positif pada omzet penjualan pedagang. Adanya koneksi atau integrasi dengan stasiun LRT ini tentu bisa menjadi daya tarik bagi masyarakat," ungkap Faisal.
"Hal ini sebagaimana konektivitas Stasiun MRT Blok M dengan Blok M Plaza. Pusat perbelanjaan yang tadinya sudah sepi, berubah menjadi ramai pengunjung," sambungnya.
Pedagang Kecewa
Perumda Pasar Jaya telah menutup puluhan kios pedagang Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur pada Kamis (13/11/2025).
Alasannya karena para pedagang dinilai nunggak membayar sewa sejak tahun 2024.
Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi mengatakan, penutupan sementara ini sejatinya hal yang biasa karena pemiliknya tak membayar sewa ke pihaknya.
Bahkan, ia menyatakan, langkah yang dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Karena atas setiap ketentuan ataupun pelanggaran yang tidak dilaksanakan oleh pedagang, maka kita akan berikan low investment. Hari ini dari 401 pedagang yang sudah membayar 102 pedagang. Kemudian sisanya kita lakukan low investment penyegelan," katanya, di lokasi pada Kamis (13/11/2025).
Dari ratusan kios, yang dilakukan penutupan sementara pada hari ini sebanyak 21 kios yang diisi oleh toko obat.
Rata-rata, para pedagang ini menyewa kepada pemilik kios sebelumnya dengan harga bervariasi mulai puluhan juta sampai ratusan juta.
Baca juga: Pedagang Pasar Pramuka Menjerit, Sewa Kios Naik Jadi Rp400 Juta
"Jadi perlu diinformasikan bahwa pasar permuka ini dari 401 tempat usaha, 204 itu dikontrakan. Nah, mereka mengontrakan, kemudian kami lakukan penyegelan karena ini tidak bayar," ungkap Yohanes.
"Dan kami sampaikan kepada para pedagang bahwa kalau pedagang itu berminat atas tempat usaha, kalau yang punya nanti tidak menebus tempat usaha, maka prioritas utama adalah diberikan kepada para pedagang yang memang saat ini berjualan," bebernya.
Menurutnya, proses ini bukan baru pertama dibahas, tetapi sudah hampir 12 tahun lalu.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi lebih dari 8 kali kepada para pedagang maupun pemilik kios sebelumnya.
"Nah, proses harga itu pun juga. Kalau bicara harga KJPP, di pasar pramuka itu harga kios itu di Rp 1 miliar dan Rp 700 juta. Tapi tentunya KJPP itu sebagai dasar untuk kita melakukan penetapan harga," ungkapnya.
Dari harga itu, lanjut Yohanes, pihaknya meninjau kembali kemampuan para pedagang dan didapati harga Rp 600 juta.
Harga itu masih mendapat protes hingga kembali diturunkan menjadi Rp 450 juta.
Sementara pedagang meminta harga kembali diturunkan hingga Rp 200-250 juta.
"Harga yang kami sampaikan sekarang ini adalah kios Rp 390 juta untuk lantai dasar, kemudian Rp 345 juta untuk lantai satu. Jadi ini kios standar 4 meter. Kalau di breakdown ke meter berarti untuk lantai dasar itu 97 juta per meter, untuk lantai satu itu Rp 86 juta per meter," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Pramuka, Asriyadi Tamama melajutkan, para pedagang merasa kecewa dengan penutupan paksa sementara hari ini oleh pihak Perumda Pasar Jaya.
Ia menyatakan, bahwa surat pemberitahuan baru dikirimkan oleh Perunda Pasar Jaya kemarin, Rabu (12/11/2025).
"Surat yang dikirimkan baru kemarin dan itu juga tidak ada kesempatan dan ruang bagi teman-teman pedagang untuk kemudian bisa melakukan tindakan-tindakan tertentu," ujarnya.
Asriyadu menegaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung terkait masalah ini.
Dalam pertemuan itu, Pramono sudah memerintahkan agar diterbitkan surat keputusan yang baru.
"Sampai sekarang SK Direksinya belum ada, SK Direksinya belum diberitahukan. Awalnya memang sudah ada 2 SK Direksi, SK Direksi 154 dan SK Direksi 126. SK 156 membatalkan SK Direksi 154, ini mau SK yang terbaru untuk membatalkan SK 156," ucapnya.
"Jadi yang dilakukan oleh teman-teman ini, dugaan kami itu didasarkan SK-SK yang lama bang. Karena surat yang disampaikan juga, surat somasi 1, somasi 2, somasi 3, itu SK-nya SK 126," imbuhnya.
Pedagang Pasar Pramuka Menjerit
Pedagang Pasar Pramuka, Jakarta Timur, mengeluhkan kenaikan harga sewa kios yang melonjak hingga Rp400 juta.
Mereka menilai kebijakan Perumda Pasar Jaya itu terlalu berat di tengah menurunnya omzet dan gempuran e-commerce.
Perumda Pasar Jaya telah mengeluarkan harga sebelumnya sekira Rp 424 juta untuk lantai dasar dan lantai 1 Rp 370 juta.
Shofan Hakim, salah satu pedagang Pasar Pramuka mengatakan, para pedagang harus mencicil pembayaran dari harga tersebut sekira Rp 25 juta perbulan.
"Itu sangat berat buat pedagang, kita mau jual obat berapa? Kalau sebulan kita dibebankan Rp 25 juta. Di tengah Gempuran e-commerce, di tengah minimnya orang datang ke pasar, orang lebih memilih di handphone, Rp 25 juta sebagai operational cost bagi kami itu sangat memberatkan," kata Shofan, Kamis (13/11/2025).
Menurut Shofan, penghasilan pedahang di Pasar Pramuka pertahun hanya Rp 75 juta dan setiap bulannya harus bayar karyawan serta kebutuhan lainnya.
Baca juga: Sewa 100 Juta Per Tahun, Perumda Jaya Tertibkan Kios Mafia Pasar Pramuka
Ia mengaku, harga sewa yang sanggup dibayar oleh pedagang perbulan ke Perumda Pasar Jaya sekira Rp 2,5 juta.
"Itu kalau sebenarnya skemanya banyak di Perda 7/2018, ada skema sewa, HPTU itu di maksimal 20 tahun, bukan berarti harus ditarik di muka 20 tahun, tapi bisa aja per 5 tahun melihat kondisi ekonomi Indonesia hari ini, pedagang juga menghitung risikonya," tegasnya.
Shofan menegaskan, ada sekira 4.000 pekerja yang hidup dari pedagang di Pasar Pramuka dan jika dilakukan penutupan karena bayar sewa, tentunya akan banyak yang menganggur.
Ia menyatakan, para pedagang sejatinta ingin membayar sewa ke Perumda Pasar Jaya jika harga yang ditentukan sekira Rp 200-250 juta.
Baca juga: Suasana Tegang saat Perumda Pasar Jaya Tutup Sementara Kios Pedagang Obat di Pasar Pramuka
"Entah itu sewa bulanan, entah itu sewa maksimal 5 tahun, atau dicicil pembayarannya selama kurang lebih 5-10 tahun. Itu win-win buat pedagang," ungkapnya.
Shofan menambahkan, para pemilik kios merasa keberatan karena harga sewa sebelumnya hanya Rp 100 juta untuk 20 tahun.
Ia memastikan, para pedagang merasa kaget ketika mendengar harga sewa naik empat kali lipat.
"Kalau memang harga yang ditetapkan besar, tapi skema itu yang menurut pengacara kami itu tidak clear, yang seharusnya dinyatakan dalam surat keputusan direksi. Jadi tahun ini, tahun 2024 naik 4 kali lipat, jadi Rp 400 juta," imbuhnya.
Tak boleh disewakan ilegal
Perumda Pasar Jaya telah menyegel sejumlah kios yang tidak membayar sewa dan mengontrakan kepada pedagang obat di sana, Kamis (13/11/2025) siang.
Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi menjelaskan, bahwa sesuai aturan dan ketentuan tidak boleh kios tersebut disewakan kembali karena itu melanggar ketentuan.
Upaya ini, kata Yohanes, sebagai bentuk komitmen Perumda Pasar Jaya dalam melakukan pembenahan aturan.
"Jadi revitalisasi ini secara perda itu harus kita lakukan. Kemudian atas kepemilikan itu, pertama bahwa mereka ini tidak boleh memiliki lebih dari tiga kios," ungkapnya, Kamis.
Menurut Yohanes, pihaknya melakukan perbaikan sistem agar para pedagang di sana bisa mendapatkan haknya dan tidak lagi sewa kepada pemilik sebelumnya.
Para pengontrak, kata Yohanes, juga harus memiliki izin dan melalui prosedur yang telah ditentukan oleh Perumda Pasar Jaya.
Ia juga memastikan, banyak pedagang yang menyewa kios ke pemilik sebelumnya yang berminat menguasai sepenuhnya tempat usaha tersebut.
"Ya mereka ini kan sudah berdagang lebih dari lima tahun, sepuluh tahun. Mereka mengontrak, ada yang tiga belas tahun. Mereka mengontrak. Jadi sebenarnya mereka berkeinginan (jadi pemiliknya)," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Lawyer Pedagang Pasar Pramuka, Asriyadi Tamama melanjutkan, jika pemilik kios tidak berjualan, seharusnya Perumda Pasar Jaya menertibkan dari dahulu.
Kepemilikam kios tersebut adalah dasarnya hak penggunaan tempat usaha (HPTU) dan itu diterbitkan oleh Perumda Pasar Jaya.
"Dia mau keluarkan sampai 10, ya dia yang menetapkan, kenapa kemudian dia permasalahkan," tegasnya.
Jika disewakan kembali dan dinyatakan pelanggaran, maka pihak Perumda Pasar Jaya yang sudah melakukan hal itu.
Asriyadu menilai, apa yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Jaya hanya sebagai alasan saja.
"Kalau itu melanggar, penertibannya harus dari dulu dong, kenapa baru sekarang? Itu kalau menurut kami alasan sepihak saja," imbuhnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa 2 Mobil di Sawah Besar Jakpus |
|
|---|
| Hujan Deras, 2 Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Lapangan Banteng Sawah Besar Jakarta Pusat |
|
|---|
| Pemkot Jaktim Targetkan Lima Biogas Baru demi Hemat Gas Warga |
|
|---|
| Pesan Keras FBR untuk Pramono–Rano: Jakarta Jangan Tinggalkan Budaya |
|
|---|
| Pemprov DKI Jakarta Menunggu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk Merumuskan Besaran UMP 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mafa-kios-di-pasar-pramuka-jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.