Berita Jakarta

Masyarakat Diimbau Tidak Masuk atau Melintasi Jalur TransJakarta untuk Jalan Kaki atau Berlari

Transjakarta mengimbau masyarakat agar tidak masuk atau melintasi jalur busway untuk berjalan kaki atau berlari.

Tangkapan Media Sosial
MASUK JALUR BUSWAY - Di video viral itu memperlihatkan banyak peserta acara lari berkerumun dan melintas di jalur busway di salah satu ruas jalan di Jakarta Pusat, pada akhir Oktober 2025. 

"Transjakarta menyesalkan video viral yang memperlihatkan beberapa orang berlari di jalur busway, saat ada even lari," kata Ayu Wardhani.

"Tindakan ini sangat berbahaya dan merugikan pelanggan Transjakarta yang berada di dalam bus, karena laju bus terhambat," lanjutnya.

Larangan dan sanksi melintasi jalur Transjakarta

Sebagai informasi, jalur Transjakarta merupakan jalan khusus steril yang tidak bisa dilalui sembarang kendaraan.

Tujuannya agar bus Transjakarta bisa berjalan lancar tanpa adanya mobil atau sepeda motor.

Selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di jalur busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat Republik Indonesia (RI).

Baca juga: Transjakarta Bakal Perluas Halte Tanjung Duren, Atasi Kepadatan Penumpang

Ketiga kategori kendaraan ini boleh melintas karena punya tugas khusus.

Menurut peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengenai penerobos jalur Transjakarta, mobil kepolisian dan TNI, sampai kendaraan duta besar (dubes) negara sahabat tidak diperbolehkan melintas, kecuali sifatnya situasional.

Larangan melintas jalur TransJakarta tertera dalam beberapa peraturan.

Baca juga: Ratusan Personel Gabungan Tertibkan PKL di Jalur Transjakarta Halte Tanah Abang 2 Jakpus

Pertama, merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," bunyi pasal tersebut.

Ketentuan lain, yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang mengatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.

"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway," tulis peraturan tersebut.

Baca juga: Tidak Kuat Subsidi Rp9 ribu per Orang, Pramono Putuskan Tarif Transjakarta Bakal Naik

Penerobos jalur TransJakarta akan dikenai tilang.

Jumlah denda maksimal yang harus dibayar adalah sebesar Rp 500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved