Berita Jakarta

Pembakar Sampah akan Kena Sanksi Sosial, Pramono Setuju Asal Ada Payung Hukum

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tak mau asal dalam menerapkan sanksi sosial terhadap pembakar sampah. Sebab rawan gugatan balik.

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
BAKAR SAMPAH - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setuju pembakar sampah kena sanksi sosial, asalkan sudah ada payung hukumnya. 

Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.

DLH DKI Jakarta terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.

Pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik—mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.

“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” jelas Asep.

DLH DKI Jakarta berharap kajian ini menghasilkan mekanisme sanksi sosial yang berbasis hukum, berkeadilan, dan edukatif—tanpa menimbulkan stigma berlebih—sekaligus memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved