Kriminalitas

Pria di Cengkareng Jakbar Ditangkap setelah Curi Motor dan Ponsel Milik Kekasihnya, Ini Kronologinya

Pria inisial RA (25) ditangkap setelah diduga mencuri dengan pemberatan dan penggelapan. Ini kronologinya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Daily Timus
PENCURIAN MOTOR - Ilustrasi pencurian motor. Penangkapan RA dilakukan Unit V Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan di Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (15/10/2025) malam. 

Pelaku kembali ke Cengkareng, Jakarta Barat, dan sempat mengirimkan pesan ke korban untuk meminta uang tebusan terkait motornya.

Pelaku meminta korban mentransfer uang Rp 1,5 juta dengan alasan untuk menebus motor tersebut.

Setelah uang dikirim, kendaraan korban tidak kunjung dikembalikan.

Baca juga: Baru Kenal di Aplikasi Pertemanan, Pria di Cilandak Jakarta Selatan Jadi Korban Pencurian

Pelaku melakukan pencurian dan penipuan ini lantaran sudah tidak bekerja hingga butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan diancam hukuman di atas 5 tahun. (m31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved