Berita Nasional
Alasan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ogah Mundur dari Jabatan Kapolri
enderal Listyo menceritakan bagaimana situasi pada akhirnya tetap bertahan saat didesak mundur dari jabatannya
Sigit menyatakan hal tersebut menjadi PR polisi ke depannya untuk bisa mencegah aksi penjarahan.
"Kemudian sifatnya tiba-tiba bercampur dengan kelompok-kelompok yang melaksanakan kerusuhan, jadi ini lebih kompleks, lebih sulit," kata Sigit.
"Dan tentunya itu juga menjadi salah satu PR kita, untuk kemudian bisa mengatasi hal tersebut," ujarnya.
Sebelumnua pihak kepolisian mengumumkan seluruh tersangka kasus penjarahan rumah sejumlah pejabat yang terjadi saat gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025.
Baca juga: Polisi Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani
Totalnya ada 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena rumah yang dijarah bukan hanya milik pejabat aktif, tetapi juga mantan menteri.
Rumah yang menjadi sasaran penjarahan antara lain milik anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, anggota DPR nonaktif Eko Patrio, anggota DPR nonaktif Uya Kuya, anggota DPR nonaktif Nafa Urbach, serta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Polisi menyebut aksi penjarahan ini berlangsung secara sporadis dan memanfaatkan kericuhan demonstrasi yang melebar hingga ke kawasan pemukiman.
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Kadin akan Gelar Rakornas Perdagangan, Rumuskan Strategi Ekonomi 8 Persen |
|
|---|
| Elektabilitas Kalah Telak dengan Purbaya, Ini Respon KDM usai Disebut Konten Kreator Haus Pencitraan |
|
|---|
| Di Singapura, Dahlan Dahi Beberkan Strategi Tribun Network Menghadapi Distrupsi Media |
|
|---|
| Kader PSI Dedy Nur Sebut Gibran Telah Menjelma Menjadi Jokowi Baru, Membuat Lawan Politik Panik |
|
|---|
| Etawalin Sereal Tawarkan Cara Asik Diet Sehat dan Gaya Hidup Modern |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KAPOLRI-KESULITAN-CEGAH-Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Pra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.