rekening dormant

Usai Bikin Gaduh, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Buka Rekening Dormant Kembali, Ini Penjelasannya

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUKA REKENING DORMANT - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana akhirnya membuka kembali rekening dormant yang sempat diblokir. Ivan sempat menuai hujatan.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana akhir-akhir ini disorot publik.

Sebab pria berkepala setengah botak itu bikin aturan yang memucu kegaduhan di masyarakat, khususnya yang punya rekening bank.

Karena melalui aturannya, Ivan Yustiavandana meminta semua bank untuk membekukan atau memblokir sementara waktu rekening bank yang tak aktif.

Namun, upaya Ivan itu justru menuai hujatan dari masyarakat.

Baca juga: Ivan Yustiavandana Bikin Gaduh Blokir Rekening Nasabah, Ini Reaksi YLKI dan Eks Kepala PPATK

Akibatnya Ivan pun dipanggil Presiden Prabowo Subianto dan disemprot.

Setelah bikin gaduh dan dihujat, Ivan akhirnya membuka kembali 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant.

Rekening dormant menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri.

Saat ini, seluruh rekening tersebut telah dikembalikan ke pihak perbankan. 

Baca juga: BRI Imbau Nasabah Aktif Transaksi, Mandiri dan BRI Dukung PPATK Blokir Rekening Bank Dormant

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, data rekening dormant yang dibekukan ini berasal dari laporan yang disampaikan oleh perbankan kepada PPATK.

"PPATK mendapatkan laporan rekening dormant itu langsung dari bank," katanya dalam acara diskusi bertajuk "Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial" di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurut Ivan, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai lebih dari 100 juta, tepatnya sebanyak 122 juta rekening dormant.

Penanganan pembekuan rekening dormant ini disebut tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui proses bertahap atau batch.

Baca juga: Harta Kepala PPATK Naik Hingga Rp9,3 Miliar! Disorot Netizen di Tengah Blokir Rekening Nganggur

Dalam setiap batch, PPATK melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Adapun poses pendataan ulang sudah dimulai sejak Mei 2025. 

Setelah pemeriksaan pada setiap batch selesai, rekening dormant pun langsung dibuka kembali.

Halaman
12

Berita Terkini