Rekening Diblokir
Harta Kepala PPATK Naik Hingga Rp9,3 Miliar! Disorot Netizen di Tengah Blokir Rekening Nganggur
Menurut LHKPN periode tahun 2023, total kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda kini mencapai Rp 9,3 miliar.
WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjadi sorotan masyarakat setelah kebijakan blokir rekening dormant atau rekening tidak aktif secara masif menuai kritik.
Di tengah kontroversi tersebut, banyak pihak justru menyoroti harta kekayaan pribadi Ivan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sekaligus mempertanyakan konsistensi dengan posisinya sebagai pengawas keuangan nasional.
Menurut LHKPN periode tahun 2023, total kekayaan Ivan mencapai Rp 9,3 miliar.
Rinciannya menunjukkan sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 6,9 miliar yang tersebar di Depok dan Ngawi.
Beberapa di antaranya dari warisan dan hasil sendiri.
Selain itu, Ivan tercatat memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Innova Zenix SUV 2023 (Rp 550 juta) dan VW Beetle Sedan 1972 (Rp 100 juta).
Ditambah harta bergerak lain, surat berharga, kas, serta simpanan lain-lain yang jika dijumlahkan mencapai total kekayaan bersih Rp 9,3 miliar
Data historis dari laporan sebelumnya (periode 2022 atau sebelumnya) mencatat total kekayaan Ivan berkisar antara Rp 4,095–4,111 miliar.
Publik pun menyorot lonjakan tajam dalam dua tahun terakhir.
Dari sekitar Rp 4,1 miliar menjadi Rp 9,3 miliar menurut LHKPN terbaru per 31 Juli 2025.
Untuk itu ada sebagian netizen yang meminta klarifikasi transparan dari Ivan mengenai perbedaan tersebut, mempertanyakan konsistensi antara laporan kekayaan dengan posisinya yang mengawasi integritas sistem keuangan.
Ketegangan ini memuncak bersamaan dengan program PPATK yang memblokir sementara sekitar 140 ribu rekening dormant sepanjang pertengahan 2025, yang memiliki saldo gabungan sekitar Rp 428,61 miliar.
Namun Ivan menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut rentan disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang, transaksi narkotika, judi online, atau penipuan, terutama ketika rekening dikelola oleh pihak ketiga tanpa izin pemilik asli.
Selain itu ia juga menegaskan bahwa dana dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan nasabah dapat mengajukan reaktivasi ke bank sesuai prosedur.
PPATK bahkan membuka jalur layanan dan menyediakan formulir online bagi yang ingin menyampaikan keberatan atau memperjelas status rekening mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.