WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Baru-baru ini beredar isu seputar Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa rumahnya digeledah penyidik Polda Metro Jaya.
Isu yang diterima wartawan cukup santer, hingga memicu rasa ingin tahu yang tinggi.
Namun, upaya penggeledahan itu gagal karena dihalangi oleh anggota TNI yang menjaga rumah Febrie Adriansyah.
Baca juga: Adanya Pengakuan Zarof Ricar, Kuasa Hukum Marubeni Laporkan Dua Hakim Agung ke Komisi Yudusial
Terkait isu tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, coba meluruskan.
Menurut Anang, isu bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah rumah Febrie di Kebayoran Baru, Kamis (31/8/2025), adalah tak benar.
Menurut Anang, rumah pribadi Febrie di Jakarta Selatan tidak sedang digeledah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagaimana kabar yang didengar pihak Kejagung.
Baca juga: Kasus Judi Online dan Upaya Pengalihan Isu, Projo Pertanyakan Siapa Sosok Dalang Sebenarnya?
“Sumbernya (informasi penggeledahan) dari mana? Sumbernya harus jelas,” katanya dikutip dari Kompas.com.
“Sampai hari ini tidak ada. Tidak ada,” imbuhnya.
Menurut Anang, dirinya sudah bertanya langsung ke Febrie Adriansyah perihal informasi yang beredar itu.
Mabes TNI menegaskan penempatan prajurit di rumah jampidsus Febrie Adriansyah adalah bagian dari pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, pelibatan prajurit TNI juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023, yang hingga kini masih berlaku.
Penjagaan telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan bagian dari tugas," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi kepada Kompas.com.
Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam pengamanan tidak bertujuan menghalangi proses hukum apa pun.
TNI, kata dia, tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain.