Perbankan

BRI Imbau Nasabah Aktif Transaksi, Mandiri dan BRI Dukung PPATK Blokir Rekening Bank Dormant

Manajemen bank dalam Himbara bersuara terkait keluhan nasabah yang rekening dan dananya diblokir PPATK

Editor: domu d ambarita
Tribunnews.com/Bayu
ILUSTRASI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank menganggur karena lama tidak dipakai alias rekening dormant. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Manajemen bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersuara terkait keluhan nasabah yang rekening dan dananya diblokir pemerintah.

Heboh beberapa hari ini, bahwa rekening bank menganggur karena lama tidak dipakai alias rekening dormant telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Banyak nasabah mengeluh, karena uang di dalam rekening tidak dapat digunakan. Misalnya, RX (25 tahun), perempuan warga BSD, Tangerang Selatan. RX mengaku kaget dan kesal saat menyadari rekening miliknya dari dua bank yang berbeda, yakni BNI dan Jenius (BTPN) dalam kondisi terblokir.

Dia menyebut, kedua rekening tersebut memang sengaja dibuatnya untuk sekadar menyimpan uang. Malangnya, RX menyadari satu dari dua rekening bank miliknya terblokir saat hendak membayar biaya operasi sang ayah yang saat itu sedang sakit.

"Jadi saya punya beberapa rekening yang saya bagi-bagi sesuai kebutuhan. Ada 2 rekening yang memang dipakai untuk saving (menambung) aja, enggak buat apa-apa, benar-benar enggak ada transaksi masuk atau keluar," kata RX, saat ditemui WartaKotaLive.com, Kamis(31/7/2025).

Bagaimana pertanggungjawaban perbankan?

BRI: Edukasi Nasabah Agar Aktif Bertansaksi

Rekening dormant yang dimaksud adalah yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, umumnya berkisar 3 hingga 12 bulan. Pihak yang memblokir adalah PPATK atas upaya pencegahan penyalahgunaan rekening untuk menampung dana hasil kejahatan, seperti judi online.


Walaupun bukan kesalahan perbankan, pihak perbankan, seperti BRI memebri penjelasan kepada nasabah. Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Agustya Hendy Bernadi menyatakan, manajemen BRI  akan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh PPATK sebagai regulator terkait pemblokiran transaksi rekening dormant.

"BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

 

Corporate Secreatary atau Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agustya Hendy Bernadi.
Corporate Secreatary atau Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agustya Hendy Bernadi. (Hand-out)


Agustya mengatakan, BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman.

Seperti tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

"Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI," kata Agustya.

Sementara bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terblokir, maka bisa langsung datang ke Unit Kerja BRI terdekat.

"Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI tedekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening," ujarnya. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved