Perbankan
BRI Imbau Nasabah Aktif Transaksi, Mandiri dan BRI Dukung PPATK Blokir Rekening Bank Dormant
Manajemen bank dalam Himbara bersuara terkait keluhan nasabah yang rekening dan dananya diblokir PPATK
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Manajemen bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersuara terkait keluhan nasabah yang rekening dan dananya diblokir pemerintah.
Heboh beberapa hari ini, bahwa rekening bank menganggur karena lama tidak dipakai alias rekening dormant telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Banyak nasabah mengeluh, karena uang di dalam rekening tidak dapat digunakan. Misalnya, RX (25 tahun), perempuan warga BSD, Tangerang Selatan. RX mengaku kaget dan kesal saat menyadari rekening miliknya dari dua bank yang berbeda, yakni BNI dan Jenius (BTPN) dalam kondisi terblokir.
Dia menyebut, kedua rekening tersebut memang sengaja dibuatnya untuk sekadar menyimpan uang. Malangnya, RX menyadari satu dari dua rekening bank miliknya terblokir saat hendak membayar biaya operasi sang ayah yang saat itu sedang sakit.
"Jadi saya punya beberapa rekening yang saya bagi-bagi sesuai kebutuhan. Ada 2 rekening yang memang dipakai untuk saving (menambung) aja, enggak buat apa-apa, benar-benar enggak ada transaksi masuk atau keluar," kata RX, saat ditemui WartaKotaLive.com, Kamis(31/7/2025).
Bagaimana pertanggungjawaban perbankan?
BRI: Edukasi Nasabah Agar Aktif Bertansaksi
Rekening dormant yang dimaksud adalah yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, umumnya berkisar 3 hingga 12 bulan. Pihak yang memblokir adalah PPATK atas upaya pencegahan penyalahgunaan rekening untuk menampung dana hasil kejahatan, seperti judi online.
Walaupun bukan kesalahan perbankan, pihak perbankan, seperti BRI memebri penjelasan kepada nasabah. Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Agustya Hendy Bernadi menyatakan, manajemen BRI akan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh PPATK sebagai regulator terkait pemblokiran transaksi rekening dormant.
"BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Agustya mengatakan, BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman.
Seperti tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
"Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI," kata Agustya.
Sementara bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terblokir, maka bisa langsung datang ke Unit Kerja BRI terdekat.
"Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI tedekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening," ujarnya.
Portofolio Tabungan Pelajar Tembus Rp 1,7 Triliun, Bank Jakarta Raih Penghargaan KEJAR Award 2025 |
![]() |
---|
Bank BCA Tawarkan Suku Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Mulai 1,65 Persen di BCA Expo 2025 |
![]() |
---|
Untuk Sarjana dan S2 Ini Lowongan Kerja di Bank Terbesar, Dibuka Hingga 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Flip Rilis Fitur Super Flip, Bisa Upgrade Akun Saldo ke Tabungan Digital Bank Aladin Syariah |
![]() |
---|
Laba Bersih Bank BRI Rp 26,53 Triliun, Lebih Tinggi dari Bank Himbara Lainnya Mandiri, BNI dan BTN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.