WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan kejanggalan pada empat merek beras yang diproduksi dan diedarkan PT Padi Indonesia Maju (PIM), yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.
Hal itu setelah penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Petugas pengambil contoh (PPC) Kementerian RI di satu lokasi di kantor gudang PT PIM di Serang, Banten.
Selanjutnya, penyidik melakukan uji laboratoris di laboratorium penguji balai besar pengujian standar instrumen pascapanen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita penyidik yaitu beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang didapat dari beberapa lokasi pasar tradisional dan retail modern.
Demikian yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, ditemukan merek beras premium Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan. Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga hasil gelar perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan," kata Helfi, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Ia mengatakan bahwa PT PIM memproduksi keempat merek beras tersebut di wilayah Serang, Banten.
Dalam proses penyidikan, Satgas Pangan Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang dalam temuan beras oplosan di PT PIM.
Baca juga: Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Pengoplos Beras, PT Padi Indonesia Maju
"Selanjutnya selama proses penyidikan terhadap produsen PT PIM yang memproduksi beras premium merek Sania, Fortune, Sofia, dan SIP, Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 24 orang, pemeriksaan terhadap ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementerian Pertanian (Kementan), ahli laboratorium pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana," kata dia.
"Dan setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," sambung Helfi.
Selanjutnya, tak ada arahan khusus dari Direksi Korporasi PT PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan.
Bahkan setelah adanya pertemuan daripada penyidik, telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada tanggal 8 Juli 2025 yang lalu.
Namun, pihak Direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap ketemuan tersebut.
Fakta lain yaitu ditemukan adanya dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengenfalian ketidaksesuaian produk atau proses. Namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pemgawasan dengan baik.
Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari.