Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan.
Adapun ketiga tersangka tersebut merupakan petinggi PT PIM, yakni S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC).
"Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagngkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No 6128 th 2020 yang telah ditetapkan Permendag No 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peratuan Kepala Bapanas No 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras," ucapnya.
Barang bukti yang telah disita penyidik, yakni beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg," tutur dia.
Selain itu, dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional procedure, pengendalian ketidaksesuaian produk hingga proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara turut disita.
"Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing," kata Helfi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Mereka terncam maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.