Beras Oplosan

Kasus Beras Premium Oplosan, PPATK Diminta Analisis Transaksi Keuangan PT Food Station

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERAS OPLOSAN - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu. Satgas Pangan Polri menggandeng PPATK terkait beras oplosan atau beras yang tak memenuhi standar.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan beras oplosan atau beras yang tak memenuhi standar mutu dan kualitas.

Hal itu setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menetapkan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS), Karyawan Gunarso (KG), menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Selain Karyawan, penyidik juga menetapkan dua direksi Food Station lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional Food Station, Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control Food Station inisial RP.

"Memohon analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Helfi mengatakan, hal itu dilakukan guna mempercepat proses penyidikan terhadap tiga produsen beras lainnya, yakni PT PIM, Toko SY, dan PT SR.

Brigjen Helfi menegaskan, Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya.

Diketahui, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT Food Station sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025), dan dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf selaku Kasatgas Pangan Polri.

Baca juga: Pramono-Rano Tahu Dirut PT Food Station Tersangka Beras Oplosan, Pemprov DKI Jamin Distribusi

Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Helfi.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. 

Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. 

Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. 

Halaman
12

Berita Terkini