WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu.
Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan gelar perkara.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Ketiga tersangka itu yakni berinisial KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional dan Bisnis serta berinisial RP selaku Kepala Seksi Quality Control.
Mereka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintahan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan pangan nasional berbadan nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," tutur dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita total 132,65 ton beras. Rinciannya, 127,3 ton beras premium dalam kemasan 5 kg berbagai merek, serta 5,35 ton beras dalam kemasan 2,5 kg berbagai merek.
Adapun seluruh produk tersebut merupakan hasil produksi PT FS.
Baca juga: Viral Beras Oplosan, Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth Minta Food Station Bertindak Cepat
"Penyidik melakukan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merk, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses serta dokumen lainnya berkaitan perkara," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan beras oplosan atau tidak sesuai mutu standar kemasan ke tahap penyidikan, Kamis (24/7/2025).
Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga Kepala Satgas Pangan, Brigjen Helfi Assegaf,
“Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Helfi, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.
Dugaan awal menunjukkan sejumlah produsen memproduksi dan menjual beras kemasan yang tidak sesuai dengan mutu yang tercantum pada label.
Beras-beras tersebut diduga dijual sebagai beras premium dan medium, tetapi kualitasnya tidak memenuhi standar.
Hingga saat ini, Satgas Pangan telah memeriksa beberapa produsen dan menguji sampel beras di laboratorium.