Beras Oplosan

BREAKING NEWS Satgas Pangan Polri Tetapkan Dirut PT FS Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERAS OPLOSAN - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu. Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan gelar perkara.

Hasil sementara menunjukkan tiga produsen dan lima merek beras menjual produk yang tidak sesuai mutu.

Produsen yang disebut antara lain PT PIM (merek Sania), PT FS (merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen), serta Toko SY (merek Jelita dan Anak Kembar).

Adapun beras dalam kemasan ukuran 2,5 kilogram dan 5 kilogram menjadi fokus pemeriksaan.

Dalam konferensi pers, penyidik turut menampilkan sejumlah karung beras sebagai barang bukti.

Baca juga: Beras Curah Dikemas ke Premium Ditemukan Satgas Pangan Beredar di Pasar Kabupaten Bekasi

Beberapa merek yang ditampilkan antara lain Sania, Sovia, Fortune, Jelita, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, dan Sentra Ramos.

Satgas Pangan menegaskan akan terus menelusuri dugaan pelanggaran dan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar aturan mutu pangan.

TKP pertama yakni Kantor & Gudang PT FST, Jakarta Timur; Gudang PT FST, Kabupaten Subang, Jawa Barat; dan Kantor & Gudang PT PIM, Kabupaten Serang, Banten; dan Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil mengungkap praktik penjualan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tercantum pada kemasan.  

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, karena berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah yang sangat besar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, penemuan ini berawal dari laporan yang disampaikan Menteri Pertanian terkait kenaikan harga beras yang tidak wajar meskipun masa panen raya sedang berlangsung. 

Berdasarkan temuan Amran yang turun langsung ke pasar pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi, adanya ketidaksesuaian antara harga, mutu, dan berat beras yang dijual di pasaran.

"Mendapatkan sampel beras 268 pada 212 merek beras, dengan hasil, yang pertama terhadap beras premium terdapat ketika sesuai mutu di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 59,78 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan atau beras rill di bawah standar sebesar 21,66 persen," ujar Helfi, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

"Kemudian terhadap beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 95,12 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan berat rill di bawah standar sebesar 90,63 persen," sambungnya.

Helfi mengatakan, berdasarkan ketidaksesuaian itu, terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun.

"Terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun," kata jenderal bintang satu tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini