Pemprov DKI Bakal Larang Warga Jakarta Numpang KK, Pj Gubernur Heru Budi: Masih dalam Pengkajian

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebut pihaknya masih mengkaji aturan aturan satu alamat rumah satu Kepala Keluarga (KK) demi tertib administrasi.

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal membuat aturan satu alamat rumah satu Kepala Keluarga (KK) demi tertib administrasi.

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya masih mengkaji aturan tersebut sebelum diterapkan ke masyarakat.

"Ini masih dalam pengkajian. Kita masih dalam pembentukan naskah akademik nanti," kata Heru, Jumat (24/5/2024).

Setelah ada naskah akademi, kata Heru pihaknya akan dimasukkan dalam Raperda pendudukan setelah UU Nomor 2 Tahun 2024 sebagai turunan dalam pengaturan administrasi kependudukan. 

Setelah masuk dalam Raperda, maka akan dikaji lagi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

"Untuk dikonsultasikan. Tapi kita sedang mengkaji ini. Karena memang kan fenomenanya luar biasa nih. Ada sampai 20 KK, 30 KK," jelas Heru.

Baca juga: Dukcapil DKI Bantu Disdik Pendataan Kartu Keluarga untuk PPDB Jalur Zonasi, Minimal 1 Tahun

Heru menduga, kemungkinan KK yang banyak dalam 1 alamat sudah ada yang pindah seperti berumah tangga atau mengontrak di tempat lain.

Heru akan melihat jumlah warga Jakarta yang numpang KK dengan orang lain pada akhir tahun 2024.

"Setelah itu nanti baru kita kaji, dan kita juga lakukan sosialisasi, dan kita juga mungkin bisa mengecek ke lapangan. 20 KK kita langsung lihat, apakah nyatanya seperti itu," terangnya.

"Kalau memang sebenarnya hanya dua KK, orang tua dan anaknya, yang lain numpang dan tidak tinggal di situ, kan bisa masuk program penataan lagi di tahun depan," tuturnya.

Sebelumnya, Penertiban administrasi kependudukan tidak hanya untuk warga sipil saja, tapi juga untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI.

Baca juga: Selama PPDB 2023, Disdik Dampingi Disdukcapil Verifikasi Kartu Keluarga Warga DKI Jakarta

Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta agar semua tertib administrasi.
 
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mencatat, ada sekira 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah dengan mobilitas penduduk yang dinamis. 

Oleh karena itu, penataan kependudukan perlu dilakukan agar data de facto dan de jure di lapangan dapat sesuai dan akurat.
 
"Dengan luas wilayah DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya. Jika hal ini tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan," kata Budi, Kamis (23/5/2024).

BERITA VIDEO: Kemunculan Linda, Sahabat Vina Cirebon, Usai 8 Tahun Menghilang
 

213 Ribu Warga Jakarta Sudah Pindah Alamat KTP

Halaman
12

Berita Terkini